Bank Setop Biayai Proyek Sekanak Lambidaro, Debitur Masuk Daftar Hitam Nasional

# Kuasa Hukum Sebut Pekerjaan Tertunda akibat Perubahan Jadwal dari Pemerintah

PALEMBANG, SIMBUR – Penggugat PT Duta Permata Lestari dengan Dirut Utama Arya Kurniawan melalui tim kuasa hukumnya Arief Budiman SH MH melayangkan gugatan terhadap tergugat bank pelat merah, dengan nomor 228/Pdt.G/2024/PN Palembang.

Persidangan secara e court di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (5/12/24) pukul 09.30 WIB, diketuai majelis hakim Idi Il Amin SH MH. Dihadiri pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Arief Budiman dan tergugat dari pihak bank.

Advokat Arief Budiman SH MH, mengutarakan kepada Simbur, perkara ini perdata dimana kliennya PT Permata Duta Lestari Dirut Utama Arya Kurniawan. Melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan bank dimaksud.

“Kenapa kami menggugat ini? Karena klien kami ini nasabah bintang utama, menjadi nasabah sudah lama dan bekerja sama dengan bank tersebut. Bentuk kerjasamanya, punya proyek pemerintah, proyek – proyek APBN semua. Dengan bank selaku pemodal,” ungkapnya.

Arief Budiman melanjutkan, maka kerjasamanya, yakni kredit modal kerja atau KMK. Berbeda dengan kredit biasa, bentuknya kemitraan, jadi proyek dari penggugat, sedangkan pembiayaan oleh bank. Sifatnya bukan kredit konsumtif.

“Sampailah terjadi permasalahan, bahwa bank menyetop proyek Lambidaro ini, yakni merevitalisasi Sungai Sekanak. Karena ada perubahan jadwal dari pemerintah, sehingga tertunda pekerjaannya. Ketertundaannya, membuat bank secara sepihak memutuskan kontrak KMK ini,” bebernya.

“Akibatnya, klien kami banyak dirugikan. Pertama klien kami masuk dalam BHN, daftar hitam nasional, yang selama dua tahun, tidak mendapatkan proyek APBN. Sehingga kami anggap, apa yang dilakukan bank suatu perbuatan melawan hukum. Karena pemutusan kontrak secara sepihak terhadap perjanjian KMK ini,” tegasnya.

“Nah hari ini, jadwal sidang e court, jawaban dari tergugat namun tidak memberikan jawaban. Padahal hakim sudah menjadwalkannya, yang sudah disepakati bersama. Hakim ketua sudah mengigatkan, jika tidak mengupload jawaban hari ini, maka dianggap tidak menggunakan haknya. Sebagaimana azas peradilan, cepat dan murah,” harapnya.

Pekerjaan sendiri, sudah berjalan tiga bulan, dari bulan September lalu. KMK untuk proyek Lambidaro tahun 2022, sebesar Rp50 miliar tapi disetop di tengah jalan, terhitung sisa Rp14 miliar.

“Harapannya, gugatan kami dikabulkan, bank telah benar, melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga kami pulih dari daftar hitam nasional. Kemudian bisa melanjutkan kerjasama dengan bank seperti biasa,” harpa Arief kembali.

Sementara itu tim dari tergugat salah satunya R bagian legal, saat dikonfirmasi awak media selepas persidangan, tidak memberikan tanggapan banyak. “Maaf ya kak,” ujarnya lantas melenggang pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Palembang. (nrd)