Tergiur Cuan Bisnis Bengkel dari Istri Oknum Staf Dewan, Korban Rugi Rp6 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Keuntungan dari kerjasama usaha bengkel mobil ditawarkan terdakwa Yunanni bersama suaminya Djumadi, ternyata tinggal janji manis belaka. Masmur Bangsawan justru mengalami kerugian tidak tanggung – tanggung. Menurutnya, mencapai Rp 6 miliar.

Kasus dugaan penipuan tersebut terungkap dari persidangan yang diketuai majelis hakim Zulkhifli SH MH didampingi Noor Ichwan Iklas SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (3/12) pukul 16.30 WIB.

Pantauan Simbur, terdakwa Yunanni mengenakan rompi orange Kejaksaan dihadirkan di persidangan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH melalui JPU pengganti Ki Agus Anwar SH MH. Agenda persidangan menghadirkan saksi, salah satunya saksi korban Masmur Bangsawan yang hadir langsung di persidangan.

JPU Ki Agus Anwar pun mencecar keterangan korban Masmur terkait kejadian dialaminya itu. Korban Masmur mengatakan kerugian dialaminya Rp 6 miliar, sekarang usaha bengkel mobil tidak jalan lagi. “Sekarang disewakan, ada yang sesuai nota Rp 2 miliar, ada juga yang tidak tercatat. Ada juga bisnis sama suaminya Djumadi. Dan Djumadi sudah saya laporkan ke polisi Polda, tapi suaminya belum ditindak lanjuti, dan sepeserpun uang saya tidak dikembalikan,” kata Masmur.

“Saya ingin keadilan, sebenarnya saya tidak ingin melaporkan Yunanni sudah punya anak 5 ini , yang jelas 1 sen pun tidak ada pembayaran,” timpanya kepada hakim ketua.

Masmur menegaskan kepada majelis hakim, ia sampai mengalami kejadian ini, setelah tergoda bujuk rayu suami terdakwa, yakni Djumadi. “Awalnya di bulan September 2016, suaminya itubpunya lahan di Pakjo, ngajak kerjasama usaha bengkel di sana. Terus ngajak survei, saya dijanjikam keuntungan 5 persen, yang dituangkan di perjanjian, tapi nyatanya satu sen pun tidak ada saya terima,” gerutu korban.

Menurut Masmur, bahwa masalah uang, paling banyak mengalir ke suaminya Djumadi, baik cash atau transfer. Jumadi ini staf Anggota Dewan Sumsel. “Kerjasama dengan CV Swadaya Mandiri sejak 2016 itu tahap pembangunan, sampai 2018 nilianya miliaran,” timpal korban.

Terdakwa Yunanni sendiri membantah keterangan Masmur, bahwa ia tidak tidak ada menawarkan membuat CV. “Justru Masmur malah bilang, punya 3 bengkel yang ramai meski pun kecil,” kelit terdakwa.

“Saya tidak pernah menerima investasi modal Rp 350 juta, untuk pembelian material bengkel, seperti kata pak Masmur,” tukas terdakwa.

Selepas persidangan, korban Masmur mengatakan kepada Simbur, bahwa awalnya ia ada kerjasama dengan keluarganya pak Djumadi, yang di jelaskan dipersidangan sedetail mungkin.

“Soal kerugian saya, yang serupiah pun belum dikembalikan. Jadi nilai kerugian saya Rp 6 miliar lebih. Dalam kerjasama usaha bengkel umum sekaligus instansi pemerintahan,” timpalnya.

“Bengkel mobil, padahal semua konsumen sudah bayar, konsumen umum maupun pemerintahan. Djumadi ini PNS di Palembang, dari pak Djumadi ini, awalnya ada pekerjaan – pekerjaan yang diberikan sama saya melalui tender atau rekan yang lain. Kita kerjakan sesuai kontrak sebaik mungkin, tetapi hasilnya tidak saya terima,” kenangnya.

Masmur Bangsawan melanjutkan, sampai kasusnya sewaktu di Polda Sumsel, mereka berjanji akan mengambalikan seadanya. “Tapi berbalik, malah menuntut saya wanprestasi secara perdata, tapi baik ditingkat banding dan kasasi dia kalah. Maka perkara ini saya bawa ke pidana,” teranya kepada Simbur.

“Harapan saya, Allah Swt maha adil, majelis hakim juga adil, total Rp 6 miliar kembalikan kerugian saya,” tukas Masmur.

Diketahui, terdakwa Yunani SPd bersama suaminya Djumadi SH MSi (penuntutan terpisah) diduga melakukan penipuan. Berawal bulan September 2016, di kantor sekretariat DPRD Sumsel, di Jalan Kapten A Rivai, Djumadi selaku kepala Sub bagian rumah tangga dan pool kendaraan di Sekretariat DPRD Sumsel, mengajak korban Masmur Bangsawan untuk kerjasama membuka usaha bengkel, rental mobil dan pengadaan barang dan jasa.

Dengan kesepakatan Djumadi sebagai pemilik lahan dan korban Masmur sebagai pemodal. Djumadi menjanjikan keuntungan 5 persen perbulannya sekaligus mengembalikan modal jangka setahun saja.

Dalam perjalanannya, pembayaran service kendaraan operasional kepada CV Swadaya Mandiri sudah berlangsung 5 kali, dari bulan April – Oktober 2017 sebesar Rp 402 juta lebih.

Sewaktu korban Masmur meminta bagian keuntungan usaha operasional bengkel, Djumadi mengatakan belum ada pembayaran dari Sekretariat DPRD Sumsel. Keuntungan itu terus ditanyakan hingga bulan April 2018, lagi – lagi terdakwa Yunanni dan suaminya mengatakan belum memberikan keuntungan usaha yang dijanjikan terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa Yunanni, korban Masmur menderita kerugian Rp 402 juta lebih. Sehingga terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang dugaan penipuan penggelapan. (nrd)