- Jika Pemda Gelar Program Makan Bergizi Gratis, Pj Gubernur Sumsel: APBD Harus Direvisi
- Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penembakan di Kalidoni
- UMP Sumsel 2025 Sebesar Rp3.681.571, Naik 6,5 Persen atau Rp224.697
- Warga Keluhkan Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Kapalbetung
- Audiensi dengan Wamenpora, Siwo PWI Pusat Siap Gelar Seminar Evaluasi PON
Dua Eks Direktur RSUD Rupit Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Ichsan Azwar SH MH didampingi Herti SH membacakan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun 2018, dengan pagu anggaran Rp 8 miliar 700 juta lebih, merugikan negara Rp 1 Miliar 47 juta lebih.
Tuntutan dibacakan Selasa (26/11/24) pukul 15.00 WIB, dihadapan ketua majelis hakim Efiyanto SH MH didampingi Misriati SH MH, dengan agenda keterangan tiga terdakwa yang JPU hadirkan langsung di persidangan, kompak mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Ketiga terdakwa yakni, H Direktur RSUD Rupit Kabupaten Muratara, periode 2018. Kedua terdakwa JA Direktur RSUD Rupit, Kabupaten Muratara periode Januari 2017 – Juni 2018. Ketiga terdakwa DM, Bendahara RSUD Rupit Kabupaten Muratara.
Terdakwa DM selaku bendahara pengeluaran terdakwa korupsi dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), dituntut Jaksa Kejari Lubuklinggau 4 tahun penjara.
Ancaman pidana 4 tahun penjara tersebut, lebih berat daripada dua terdakwa lainnya. Yakni dua mantan Direktur RSUD Rupit yakin dr JA dan dr H terancam 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam sidang yang digelar 26 November 2024, ketiga terdakwa tersebut diganjar JPU Kejari Lubuklinggau telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan.
Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Huruf B ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Para terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar SH MH.
Ichsan menegaskan kepada Simbur, yang menjadi pembeda tuntutan pidana antara terdakwa DM selaku bendahara pengeluaran. Dengan dua terdakwa eks Direktur RSUD Rupit, bahwa hingga saat ini tidak ada itikad baik mengembalikan uang kerugian negara.
Unsur yang memberatkan pidana terdakwa DM dari pada dua terdakwa lainnya, bahwa yang bersangkutan melakukan dugaan korupsi selama satu periode anggaran.
“Dalam amar tuntutan pidana terdakwa Dian Minarni juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp 211 juta, yang belum dikembalikan,” timpal JPU Kejari Lubuk Linggau.
Sementara dua terdakwa dr JA juga dituntut mengganti kerugian negara Rp 92 juta serta dr H Rp 115 juta yang telah dititipkan ke Kejari Lubuklinggau. (nrd)