Tergugat Menang Tingkat Kasasi Perkara Wanprestasi

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan perdata wanprestasi dilayangkan penggugat Nurul Aman SH, terhadap tergugat Rizal Kenedi SH MM. Sempat dimenangkan penggugat ditingkat satu dan tingkat banding. Namun ditingkat kasasi Mahkamah Agung RI, akhirnya dimenangkan tergugat, Reg.No 3/Pdt.kasasi/2024/PN.Palembang Jo perkara nomor 62/Pdt.G/2023/PN.Palembang.

Advokat Mardiansyah SH selaku kuasa hukum tergugat Rizal Kenedi SH MM menyampaikan hal itu kepada Simbur, Selasa (26/11/24) sekitar pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Bahwa tergugat Rizal Kenedi SH MM permohonannya dikabulkan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung RI.

“Saya bacakan, dalam putusan kasasi mengabulkan permohonan Rizal Kenedy, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang nomor 155/Pdt/2023/PT.Palembang tanggal 3 Januari 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 62/Pdt.G/2023/PN Palembang tanggal 4 Oktober 2023,” ungkapnya.

“Maka putusan kasasi ini sudah kuat, final dan mengikat, sehingga menurut kami, klien kami, tidak ada kekukuatan hukum lain yang mewajibkan Rizal Kenedy sebagai tergugat wanprestasi, untuk membayar apa pun yang dituntut Nurul Aman,” tegasnya.

Sehingga Mardiansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI, yang telah mengabulkan permohonan kasasi tergugat. Sebagaimana putusan di tingkat pertama dan banding, menurutnya hanya melihat dari sisi faktanya saja. Sementara permohonan tergugat terkait fakta hukum, permohonan ini bukan segi perdata saja, tapi juga tata negara.

Lalu ada kurang pihak, seharusnya Nurul Aman menggugat Gubernur, menggugat DPRD, menggugat mentri dalam negeri, atau turut tergugat partai politiknya. Bukan hanya Rizal Kenedy nya saja.

“Selanjutnya, ini bukan masalah wan prestasi saja, tapi terkait masalah Anggota DPRD, disini ada Susgub tatrib Anggota DPRD Sumsel, dilihat dari majelis kemaren, alhamdulilah Mahkamah Agung mengabulkan. Beberapa keberatan yang kami sampaikan, dalam permohonan kasasi, diterima Mahkamah Agung RI,” timpalnya kepada Simbur.

Diceritakan Mardiansyah, perkara ini berawal di tahun 2019 antara Rizal Kenedi SH MM dan Nurul Aman SH, terdapat selisih suara sekitar 1.700, dimana mereka masing – masing mencalonkan sebagai Anggota DPRD Dapil Prabumulih, Pali, Muara Enim. Nah setelah pemilu ada putusan partai, kalau ada selisih 3 persen. Maka yang bersangkutan akan memberikan kompensasi, atau fivety fivety atau 50 persen 50 persen.

Dalam hal ini, DPD sudah memutuskan dalam kebijakan, akan mengganti 20 ribu persuara, namun Nurul Aman tidak mau menerima. Dia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, menurutnya Rizal Kenedi melakukan wan prestasi. Gugatannya dilayangkan sekitar tahun 2023. Dan mereka (penggugat) memenangkan gugatan ditingkat pertama dan tingkat banding, bebernya.

“Dan kami melakukan permohonan kasasi, alhamdulilah diterima. Soal upaya hukum terakhir kita tidak tahu, seperti PK, karena kami sebagai tergugat,” tukas Mardiansyah SH. (nrd)