Pelaku Penganiayaan terhadap Pencuri Kotak Amal Masjid Dibui 3 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara diputuskan hakim Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus Oloan Exodus Hutabarat SH MH didampingi Patti Arimbi SH MH. Terhadap kasus amuk massa terhadap pelaku kotak amal Andi Irawan, di Masjid Baitul Muwafaqqah, Kelurahan Kebun Bunga Sukarame yang berujung maut.
Para terdakwa Halim Heriyanto, terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo bersama Yoga Harry Kesatria, hadir di persidangan. Dalam amar putusan, hakim ketua terlebih dulu menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan korban Andi Irawan meninggal dunia. Pertimbangan meringankan, sudah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban. Para terdakwa mengaku berterus terang dan belum pernah di hukum.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Halim Heriyanto, terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” tukas hakim ketua, kemarin Jumat (25/10/24) pukul 11.00 WIB.
Atas putusan majelis hakim, para terdakwa melalui kuasa hukum maupun JPU kompak menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Palembang Satrio Dwi Aprianto SH MH masing – masing menganjar kelima terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Advokat Desmon Simanjuntak SH didampingi Jhontan Nober Tampu Bolon SH sebagai kuasa hukum terdakwa Halim Heriyanto menanggapi, pihaknya memutuskan untuk menerima vonis itu. “Kami menerima dan kami sepakat menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim, yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini. Kepada Jaksa penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut perkara ini dan klien kami menerima putusan dari majelis hakim,” tanggapnya kepada Simbur
Senada dengan advokat Idasril Firdaus Tanjung SH MH mengatakan, dari pembelaan mereka bahwa ini menjaga kehormatan, karena emosi sesaat, namun
menyebabkan maut. “Kami sudah berkoordinasi dengan 4 terdakwa dan para keluarga terdakwa namun mereka menerima putusan,” tukasnya.
Diketahui, dari dakwaan JPU Kejari Palembang, kasus ini berawal dari terdakwa Halim Heriyanto bersama terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria, pada Rabu (20/12/24) pukul 02.50 WIB, di Masjid Baitul Muwafaqqah, Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Melakukan pengeroyokan terhadap korban Andi Irawan hingga meninggal dunia, selepas korban melakukan pencurian kotak amal masjid.
Dini hari itu, saksi Agus Eko S mengecek CCTV masjid, melihat korban Andi Irawan sedang mencongkel jendela masjid samping kiri. Saksi mengibformasikan di group whatsapp masjid. Saksi lalu meneriaki maling. Korban Andi Irawan melemparkan kunci roda membuat saksi terjatuh.
Sewaktu lari ke Lorong Tirta Mulya keburu diamankan massa. Korban Andi Irawan dibawa ke halaman samping masjid. Dengan posisi tangan diikat tali. Terdakwa Halim Heriyanto yang datang emosi melakukan pemukulan ke wajah korban dua kali, menarik rambut korban, menendang kepala korban.
Terdakwa Untung memukul menggunakan kotak amal ke kepala korban Andi Irawan sekali. Terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin, terdakwa Yoga, memukul wajah korban. Terdakwa Suryanto memukul bahu kiri dan wajah korban. Terdakwa Untung tiga kali memukul wajah korban. Terdakwa Erwin menampar dan memukul wajah korban.
Kemudian Sis (DPO) menggunakan kotak amal melemparkan ke perut korban. Setelah itu pihak kepolisian membawanya ke rumah sakit. Setelah itu korban Andi Irawan meninggal dunia. Ria Junita sebagai istri korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang. (nrd)



