Kuasa Hukum Korban Sebut Terpidana Investasi Bodong Salahi Aturan Overstay
PALEMBANG, SIMBUR – Setibanya di Bandara SMB II Palembang Sabtu (26/10), buronan kasus penipuan investasi bodong Al Naura Karima Pramesti telah ditunggu para kaum hawa yang mengaku jadi korbannya, pukul 12.00 WIB. Dia mendapat sambutan negatif.
Cibiran hingga perkataan kasar dikontarkan kepada Naura. Kejaksaan Negeri Palembang pun sigap mengamankan terpidana Naura dengan cepat membawa ke mobil tahanan dan menggelandangnya ke tahanan sementara di Kejari Palembang.
Advokat Septalia Furwani SH MH sebagai kuasa hukum salah satu korban penipuan investasi bodong mengatakan, terpidana Al Naura Karima Pramesti belakang terus bepergian di luar negeri, terakhir dibekuk di pinggiran Tokyo, di Birataki, Jepang.
“Dia sudah menyalahi aturan over stay akhirnya ditangkap kepolisian Jepang. Kemudian dilaporkan Imigrasi di Jepang untuk Interpol menjemput,” kata Septalia kemarin Sabtu (26/10) pukul 11.00 WIB.
Septalia melanjutkan, Kejaksaan Agung RI menyatakan terpidana Naura telah menjadi buronan atau DPO selama 2 tahun belakangan. Yang melarikan diri dari Indonesia yang terakhir berada di Jepang. “Kasusnya Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kalau dari kerugian klien saya Rp50 juta. Tapi kalau korban lainnya puluhan, dan barusan saya menerima DM semalam yang masuk, ada dari Bengkulu, Lampung, dari Jambi sampai kerugian Rp100 juta, pokoknya banyak sekali,” jelasnya.
Sebelumnya modus Naura investasi bodong, namun yang sekarang itu Jastip. “Untuk laporan pasti terus berlanjut, salah satunya kasus fitnah baik Imel sudah naik sidik di Polda Metro Jaya. Kalau yang sudah ada 10 LP baik di Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel,” timpal Septalia.
“Termasuk di Lampung, masih ditambah LP baru lagi ada sekitar 5 laporan baru. Jastip ini buka di Thailand, Singapur, Malaysia, Cina dan Jepang. Jastip ini menawari lewat medsosnya, itu ada yang dikirim ada tidak, ada tas, baju dan sepatu. Itu barang original,” bebernya sembari mengatakan, Naura telah berkeliling diluar negeri mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, Cina dan terakhir Jepang.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH mengatakan, pada Sabtu 26 Oktober 2024, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI telah menyerahkan subjek red notice terpidana Al Naura Karima Pramesti ke Kejari Palembang. Selanjutnya eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tahun 2022 tanggal 9 November.
“Terpidana penipuan penjara 2 tahun putusan Mangkamah Agung. Dan pemulangan terpidana ini sinergitas Kejaksaan Agung RI dan MCB Interpol Jakarta. Dan Kedutaan RI di Tokyo,” cetus Vanny.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidum Sahat Roberth Parulian Simatupang SH MH mengatakan sebagaimana gambaran sekilas terpidana Al Naura Karima Pramesti, pertama didakwa Pasal 378 KUHP Penipuan divonis tanggal 26 April 2022 Pengadilan Negeri Palembang, divonis bersalah.
“Kejaksaan melakukan upaya banding, di putusan banding 31 Mei 2022, amar putusannya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan. Kembali, Jaksa melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, tahun 2022 putusannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Kejari Palembang.
Hutamrim melanjutkan, panggilan secara patut 3 kali terpidana, tidak memenuhi panggilan maka upaya pencarian dilakukan. “Informasi dari tim intelijen Kejagung, terpidana berada di Jepang. Kejagung bersama Interpol, pada Rabu 23 Oktober 2024, dikembalikan ke Jakarta. Tidak ada tempat aman bagi DPO yang berkeliaran, saya menghimbau untuk menyerahkan diri,” tukas Kejari Palembang.(nrd)



