Maling Kotak Amal Tewas Dimassa, Lima Terdakwa Dituntut 3,6 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Satrio Dwi Putra SH membacakan tuntutan pidana terhadap lima orang terdakwa kasus amuk massa berujung kematian. Terhadap korban Andi Irawan, usai ditangkap basah mencuri kotak amal Masjid Baitul Muwafaqqah di Kebun Bunga, Sukarame.

Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH didampingi Patti Arimbi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus, Selasa (15/10) pukul 15.00 WIB. Pantauan Simbur lima orang terdakwa Halim Heriyanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria.

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menyebabkan korban Andi Irawan meninggal dunia. Ada pun pertimbangan meringankan, sudah ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Terdakwa mengaku berterus terang dan belum pernah di hukum.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. “Menyatakan terdakwa Halim Heriyanto, terdakwa Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria bersalah melakukan pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Menuntut para terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara,” tukas JPU Kejari Palembang ini.

Selepas pembacaan tuntutan, hakim ketua Oloan Exodus memberikan waktu hingga Selasa depan untuk melayangkan pembelaan. “Baik persidangan ditunda satu minggu, dilanjutkan agenda pledoi dari para terdakwa dan kuasa hukumnya,” kata hakim ketua.

Diketahui, dari dakwaan JPU Kejari Palembang, kasus ini berawal dari terdakwa Halim Heriyanto bersama Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria, pada Rabu (20/12/23) pukul 02.50 WIB, di Masjid Baitul Muwafaqqah, Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Melakukan pengeroyokan terhadap korban Andi Irawan hingga meninggal dunia, selepas korban melakukan pencurian kotak amal masjid.

Dini hari itu, saksi Agus Eko S mengecek CCTV masjid, melihat korban Andi Irawan sedang mencongkel jendela masjid samping kiri. Saksi menginformasikan di group whatsapp masjid. Saksi lalu meneriaki maling. Korban Andi Irawan melemparkan kunci roda membuat saksi terjatuh.

Sewaktu lari ke Lorong Tirta Mulya keburu diamankan massa. Korban Andi Irawan dibawa ke halaman samping masjid. Dengan posisi tangan diikat tali. Terdakwa Halim Heriyanto yang datang emosi melakukan pemukulan ke wajah korban dua kali, menarik rambut korban, menendang kepala korban.

Terdakwa Untung memukul menggunakan kotak amal ke kepala korban Andi Irawan sekali. Terdakwa Suryanto, Erwin, Yoga, memukul wajah korban. Terdakwa Suryanto memukul bahu kiri dan wajah korban. Terdakwa Untung tiga kali memukul wajah korban. Terdakwa Erwin menampar dan memukul wajah korban.

Kemudian Sis (DPO) menggunakan kotak amal melemparkan ke perut korban. Setelah itu pihak kepolisian membawanya ke rumah sakit. Setelah itu korban Andi Irawan meninggal dunia. Ria Junita sebagai istri korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang. (nrd)