- HUT Ke-75 Penerangan TNI AD, Integritas dalam Bekerja Harus Selalu Dijaga
- Pengembangan Karier ASN Harus Objektif dan Terukur, Percepat Penerapan Manajemen Talenta
- Yulianto Simpan 100 Butir Ineks Tengkorak, Ameng Jual Sabu di Warung Pecel Lele
- Syukuran HUT Ke-80 Kodam II/Sriwijaya, Sederhana dan Penuh Makna
- Saksi Sebut Status Cagar Budaya Sudah Ditetapkan, Baru Ada Surat Revitalisasi Pasar Cinde
Vonis Hakim Menuai Kecaman, Muncul Wacana Revisi UU Perlindungan Anak
“Jadi semua sudah diserahkan ke penyidik, penyidik punya wewenang dan punya alasan P21, dari jaksa ke hakim,” tukas Jufernando.
Advokat Jasmadi SH MH menambahkan perkara pidana ini sudah jelas, bukti haruslah terang benderang dari cahaya. Namun ini ada game hukum yang sering di dengar.
“Nah kalau unjuk rasa menyampaikan bahwasanya mereka bersalah, silahkan dibuktikan, kemarin dipersidangan ada agenda pembuktian. Silahkan dibuktikan dipesidangan,” cetusnya kepada Simbur.
Tidak relevan ketika kasus ABH dia buka aksi demo, menurut Jasmadi. Sedangkan aturan peradilan jelas sidang perkara anak ini tertutup.
“Kami mendukung penuh penegak hukum dan majelis hakim. Tentunya harus memberikan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan kepada keluarga korban,” tukas Jasmadi SH MH. (nrd)



