- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Vonis Hakim Menuai Kecaman, Muncul Wacana Revisi UU Perlindungan Anak
“Jadi semua sudah diserahkan ke penyidik, penyidik punya wewenang dan punya alasan P21, dari jaksa ke hakim,” tukas Jufernando.
Advokat Jasmadi SH MH menambahkan perkara pidana ini sudah jelas, bukti haruslah terang benderang dari cahaya. Namun ini ada game hukum yang sering di dengar.
“Nah kalau unjuk rasa menyampaikan bahwasanya mereka bersalah, silahkan dibuktikan, kemarin dipersidangan ada agenda pembuktian. Silahkan dibuktikan dipesidangan,” cetusnya kepada Simbur.
Tidak relevan ketika kasus ABH dia buka aksi demo, menurut Jasmadi. Sedangkan aturan peradilan jelas sidang perkara anak ini tertutup.
“Kami mendukung penuh penegak hukum dan majelis hakim. Tentunya harus memberikan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan kepada keluarga korban,” tukas Jasmadi SH MH. (nrd)



