- Deklarasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Akhiri Illegal Drilling di Sumsel
- PWI Fest Digelar 4–5 Desember 2026 di Jakarta, Kick-Off HPN 2027 Lampung
- Tanamkan Semangat Perang, Siapkan Lahan Batalyon Tempur
- PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Damai
- Kemendagri-KPK Perkuat Interoperabilitas SIPD-MCSP, Tingkatkan Transparansi Perencanaan Pembangunan Daerah
Vonis Hakim Menuai Kecaman, Muncul Wacana Revisi UU Perlindungan Anak
“Jadi semua sudah diserahkan ke penyidik, penyidik punya wewenang dan punya alasan P21, dari jaksa ke hakim,” tukas Jufernando.
Advokat Jasmadi SH MH menambahkan perkara pidana ini sudah jelas, bukti haruslah terang benderang dari cahaya. Namun ini ada game hukum yang sering di dengar.
“Nah kalau unjuk rasa menyampaikan bahwasanya mereka bersalah, silahkan dibuktikan, kemarin dipersidangan ada agenda pembuktian. Silahkan dibuktikan dipesidangan,” cetusnya kepada Simbur.
Tidak relevan ketika kasus ABH dia buka aksi demo, menurut Jasmadi. Sedangkan aturan peradilan jelas sidang perkara anak ini tertutup.
“Kami mendukung penuh penegak hukum dan majelis hakim. Tentunya harus memberikan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan kepada keluarga korban,” tukas Jasmadi SH MH. (nrd)



