- HUT Ke-75 Penerangan TNI AD, Integritas dalam Bekerja Harus Selalu Dijaga
- Pengembangan Karier ASN Harus Objektif dan Terukur, Percepat Penerapan Manajemen Talenta
- Yulianto Simpan 100 Butir Ineks Tengkorak, Ameng Jual Sabu di Warung Pecel Lele
- Syukuran HUT Ke-80 Kodam II/Sriwijaya, Sederhana dan Penuh Makna
- Saksi Sebut Status Cagar Budaya Sudah Ditetapkan, Baru Ada Surat Revitalisasi Pasar Cinde
Vonis Hakim Menuai Kecaman, Muncul Wacana Revisi UU Perlindungan Anak
Sehingga Forum Cakar Sriwijaya, terus mensupport keluarga sampai tuntas upaya hukum. Serta mendorong melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini. “Harapan kami sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Palembang kemarin,” tukas Dodi kepada Simbur.
Advokat Zahra Amalia SH dari tim 911 Hotman Paris mewakili kuasa hukum pihak korban menegaskan kepada Simbur, agar pihak Kejari Palembang melakukan upaya banding. Meski bersikap pasif, namun tetap berkomunikasi jaksa meminta upaya banding.
“Karena putusan ini tidak sesuai, di persidangan kita semua mendengar 4 ABH, bagaimana kronologi sebelum menghilangkan nyawa almarhum, dilakukan sangat keji dan tidak manusiawi,” cetusnya.
“Meski anak – anak mereka tahu mana yang baik dan buruk. Dan ini menjadi PR Anggota DPR, segera merevisi Undang – Undang Perlindungan Anak, harus ada pengecualian, anak seperti apa yang harus dilindungi. Ketika anak sudah mengerti melakukan perbuatan menghilangkan nyawa dan rudapaksa, apakah itu pantas? disebut anak – anak,” timbangnya Zahra.
Menurut Zahra, Jaksa Kejari Palembang sudah berani mengambil terobosan, tetapi Undang – udang dibuat untuk kepentingan masyarakat. Hari ini masyarakat sudah geger, masyarakat sudah tidak nyaman lagi. “Kenapa majelis hakim tidak mengambil teroboson? Hakim di sini tidak berani mengambil sikap kesannya,” tukasnya.



