- Luas Lahan Terbakar di Sumsel 404 Hektare, 47 Kasus Karhutla dengan 39 Tersangka
- Insan Pers di Sumsel Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
- Veteran Harus Dapat Tempat Kehormatan Terdepan pada Setiap Kegiatan Resmi
- Penanganan Karhutla Sejumlah Gunung Jawa Timur Berlanjut
- Meriahkan HUT Ke-81 TNI, Gelar Lomba Kicau Mania Piala Pangdam II/Sriwijaya Cup III
Vonis Hakim Menuai Kecaman, Muncul Wacana Revisi UU Perlindungan Anak
Sehingga Forum Cakar Sriwijaya, terus mensupport keluarga sampai tuntas upaya hukum. Serta mendorong melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini. “Harapan kami sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Palembang kemarin,” tukas Dodi kepada Simbur.
Advokat Zahra Amalia SH dari tim 911 Hotman Paris mewakili kuasa hukum pihak korban menegaskan kepada Simbur, agar pihak Kejari Palembang melakukan upaya banding. Meski bersikap pasif, namun tetap berkomunikasi jaksa meminta upaya banding.
“Karena putusan ini tidak sesuai, di persidangan kita semua mendengar 4 ABH, bagaimana kronologi sebelum menghilangkan nyawa almarhum, dilakukan sangat keji dan tidak manusiawi,” cetusnya.
“Meski anak – anak mereka tahu mana yang baik dan buruk. Dan ini menjadi PR Anggota DPR, segera merevisi Undang – Undang Perlindungan Anak, harus ada pengecualian, anak seperti apa yang harus dilindungi. Ketika anak sudah mengerti melakukan perbuatan menghilangkan nyawa dan rudapaksa, apakah itu pantas? disebut anak – anak,” timbangnya Zahra.
Menurut Zahra, Jaksa Kejari Palembang sudah berani mengambil terobosan, tetapi Undang – udang dibuat untuk kepentingan masyarakat. Hari ini masyarakat sudah geger, masyarakat sudah tidak nyaman lagi. “Kenapa majelis hakim tidak mengambil teroboson? Hakim di sini tidak berani mengambil sikap kesannya,” tukasnya.



