- Luas Lahan Terbakar di Sumsel 404 Hektare, 47 Kasus Karhutla dengan 39 Tersangka
- Insan Pers di Sumsel Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
- Veteran Harus Dapat Tempat Kehormatan Terdepan pada Setiap Kegiatan Resmi
- Penanganan Karhutla Sejumlah Gunung Jawa Timur Berlanjut
- Meriahkan HUT Ke-81 TNI, Gelar Lomba Kicau Mania Piala Pangdam II/Sriwijaya Cup III
Aset Hasil Cuci Uang Puluhan Miliar Disita dari Gembong Narkoba Internasional di Palembang
Marthinus mengakui, kendati banyak aset-aset yang didaftar bukan dengan nama pemiliknya atau nama pelakunya, tidak akan dapat untuk mencegah ketelitian, keuletan, dari para penegak hukum. “Diketahui bahwa aset-aset yang didapatkan dari hasil pencucian uang, dari kejahatan narkoba adalah aset-aset dihasilkan oleh para produsen narkoba, para bandar narkoba, para kurir narkoba, dengan menyerap uang-uang dari masyarakat sambil menindas mereka,” ungkapnya.
Lebih jauh Marthinus mengatakan, penyelidikan tindak pidana pencucian uang bertujuan untuk memiskinkan mereka, menghancurkan struktur patron mereka di dalam masyarakat, agar mereka tidak mampu lagi untuk melakukan, memperlanjutkan bisnis haram tersebut. Termasuk memisahkan masyarakat dari pengaruh-pengaruh patronis mereka dalam masyarakat.
“Aset-aset ini semoga setelah disita, bisa bermanfaat buat negara dan bangsa. Termasuk dalam rangka mengobati, melakukan pendekatan-pendekatan rehabilitasi terhadap masyarakat, saudara-saudara kita yang terpapar, telah tercengkeram oleh pengaruh-pengaruh bahaya penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri menerangkan pihaknya mengamankan empat tersangka dengan barang bukti pencucian uang aset benda gerak maupun tak gerak senilai Rp 64 miliar lebih. BNN mengamankan empat orang tersangka merupakan jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh Palembang.



