- Tunjangan Bakal Naik, Hakim Ad Hoc Apresiasi Presiden Prabowo
- Tergiur Bisnis Batu Bara di Tanjung Enim, Korban Rugi Rp200 Juta
- JPU Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi "Proyek Pokir" Eks Kabag Humas DPRD Sumsel
- Jemaah Haji Sumsel Kloter Pertama Asal OKU Timur Tiba, Harap Jadi Teladan bagi Masyarakat
- Perhutanan Sosial Dukung Ketahanan Pangan, Air, dan Energi Nasional
Tetapkan Satu Tersangka Baru, Jaksa Tahan Konsultan Perencana Proyek LRT Sumsel

# Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun, Gratifikasi Rp25,6 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Pasca menetapkan tersangka dan menahan tiga petinggi BUMN PT WSKT dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, megaproyek prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) di Provinsi Sumsel tahun 2016 – 2020, dengan pagu anggaran 12 triliun, menelan kerugian Rp 1,3 triliun.
Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali melakukan penetapan tersangka, sekaligus melakukan penahanan, terhadap seorang petinggi perusahaan konsultan perencana mega proyek LRT ini, pada Kamis (26/9/24) pukul 20.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia SH MH mengatakan kepada Simbur, bahwa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, telah menetapkan kembali satu orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek prasarana kereta api LRT di Provinsi Sumsel, pada Satker peningkatan dan perawatan prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 – 2020.
Penetapan status saksi naik menjadi tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHAP, kembali satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial BHW sebagai Direktur Utama PT Perentjana Djaja,” kata Vanny Yulia.
Sebelumnya, diteruskan Vanny, tersangka telah diperiksa sebagai saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan, telah cukup bukti, yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi mega proyek ini. “Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi, menjadi tersangka. Tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Klas I Palembang sejak tanggal 26 September 2024,” beber Vanny kepada Simbur.
Kasipenkum Kejati Sumsel menguraikan, tersangka BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja, merupakan pelaksana kegiatan, yakni Konsultan Perencana. Dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di markup dan sebagian fiktif.
“Tersangka BHW juga, mengalirkan dana kepada ketiga tersangka, yang ditetapkan pada sebelumnya. Diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup,” tukas Vanny Yulia.
Diwartakan Simbur sebelumnya, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel pada Kamis (19/9/24) pukul 23.00 WIB, menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) di Provinsi Sumsel, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH mengatakan, 3 orang tersangka tersebut. Pertama tersangka berinisial T selaku kepala divisi II PT WSKT. Tersangka IJH selaku kepala divisi gedung II PT WSKT. Ketiga tersangka SAP selaku kepala divisi gedung III PT WSKT.
Perbuatan para tersangka melanggar
Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 11, jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 dan UU N 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT di Provinsi Sumatera Selatan dengan estimasi kerugian negara Rp 1,3 Trilliun. Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, yakni markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut,” bebernya kepada Simbur.
Kasipenkum melanjutkan, penyidik menemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25 miliar 600 juta.
Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 2 miliar 88 juta, yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak.
“Penyidikan perkara LRT ini, kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” tukas Vanny Yulia. (nrd)