- Dukung Penuh HPN 2025 di Riau, Pj Gubernur: Perkuat Peran Pers dalam Pembangunan
- Ratusan Warga Mulai Eksodus, Gunung Ibu Naik Status dan Terus Meletus
- Dalami Dugaan TPPU dan Temuan 117 Amplop Misterius, Jaksa Sita Dua Rumah dan Satu Mobil Milik Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki
- Kuasa Hukum Sebut Lelang Online Tanah Tunggu Putusan Sidang Pengadilan
- Perempuan dan Anak-anak Relawan di Jalur Gaza Jadi Target Serangan Israel
Tiga Pasang Bakal Calon Gubernur dan Wagub Daftar Pilkada 2024 di KPU Sumsel
PALEMBANG – Tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur telah melakukan proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel). Pendaftaran dibuka selama tiga hari. Terhitung 27-29 Agustus 2024.
Ketiga paslon tersebut yakni Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) mendaftar pada hari pertama, Selasa (27/8). Hari berikutnya, Rabu (28/8) paslon Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (Era). Terakhir, Kamis (29/8) paslon Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (Matahati)
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, pendaftaran sekaligus pemeriksaan setiap paslon berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. “Seluruh calon gubernur dan calon wakil gubernur sudah melakukan pemeriksaan kesehatan. Ini haru terakhir pendaftaran,” ujarnya di kantor KPU Sumsel, Kamis (29/8).
Andika menambahkan, tidak ada lagi paslon yang mendaftar. Meski demikian, pihaknya tetap melaksanakan kepatuhan peraturan sehingga tetap melayani pendaftaran hari terakhir pukul 23.59 WIB. “Sebagai informasi berdasarkan catatan kami suara sah partai politik hasil pemilu 2024 di Sumsel sudah terbagi habis sehingga berkemungkinan tidak ada lagi yang mendaftarkan tapi kami tetap membuka pendaftaran dan diakhiri pukul 23.59 hari ini,” tegasnya.
Setelah pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan paslon, lanjut Andika, pihaknya melakukan verifikasi administrasi paslon. “Setelah pemeriksaan kesehatan kami akan melakukan pemeriksaan administrasi, verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon. Kami bersama bawaslu akan memeriksa semua berkas pasangan calon apakah sah dalam pencalonan. Bagi yang ada perbaikan bisa dilakukan hingga 4 September 2024,” paparnya.
Dijelaskannya pula, KPU Sumsel akan menetapkan pasangan calon pada 21 September 2024. Dilanjutkan pengundian nomor urut tanggal 22 September 2024. Tanggal 24-26 September 2014 persiapan Kanpanye. “Tanggal 27 September 2024 kami akan mulai kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur,” tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya diberi kewenangan terhadap pengawasan seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPU. “Khusus pendaftaran kami mulai dari awal hingga hari ini hari ketiga kami melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran oleh pasangan bakal calon. Hingga sore ini kami ketahui ada tiga pasangan yang mendaftar. Kepatuhan terhadap aturan ditiunggu hingga pukul 23.59. Kami akan mengawasi proses ini hingga selesai,” tandasnya.(kbs/adv)