Tujuh Terdakwa Penjual Akun WhatsApp Diancam Pasal Berlapis

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan pencurian ribuan data, nomor induk kependudukan atau NIK, yang dipakai untuk mengaktifkan akun Whatsapp atau WA. Kemudian dijual ke negara Cina secara online, kembali digelar Kamis (29/8/24) pukul 15.00 WIB.

Agenda kali ini keterangan ahli, terkait perkara, namun ahli yang ditunggu – tunggu di persidangan berhalangan hingga beberapa kali persidangan ditunda. Maka jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan ahli tersebut.

Keterangan ahli tersebut dibacakan dihadapa majelis hakim Agus Pancara SH MH didampingi Pitriadi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan JPU Dwi Indayati SH menghadirkan 7 orang terdakwa dalam kasus ini.

Para terdakwa, dengan terdakwa utama terdakwa Noriansa alias Nifri, terdakwa Marjon Saputra. Bersama 5 terdakwa perempuan, terdakwa Halisa Fitri, terdakwa Wina Apriliani, terdakwa Sica Aulia Kenedi, terdakwa Elsa Afdini serta Melna Pitri Dewi.

Advokat Tria Aulia SH dan rekan dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, mengatakan kepada Simbur, bahwa keterangan ahli telah dibacakan. Karena setelah dipanggil beberapa kali, ahli sendiri tidak hadir, karen berhalangan datang di persidangan.

“Ahli tidak hadir, maka jaksa meminta agar keterangan dibacakan di muka persidangan. Dan lagi, dari pihak para terdakwa tidak keberatan, karena sudah beberapa kali ditunda,” ungkapnya.

“Keterangan ahli yang dibacakan JPU, tentang perlindungan data pribadi UU RI No 27 tahun 2002, dan Pasal 67 ayat 3, juga tentang perlindungan data pribadi. Intinya ada pelanggaran tentang perlindungan data pribadi,” cetusnya.

“Minggu depan, selanjutnya agendanya sidang dilanjutkan tuntutan terhadap para terdakwa dari jaksa penuntut umum,” tukasnya kepada Simbur.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengutarakan, bahwa para terdakwa menjual nomor akun whatsapp secara online sejak pertengahan tahun 2023 sampai sekarang, total keuntungan yang diraup sebesar Rp26 juta.

Saksi Welly Kasmara sebagai anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, para terdakwa ini dibekuk tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. “Penjualan akun whatsapp dengan akun orang lain. Ditemukan barang bukti (BB) ada 5 PC dan ponsel, saat melakukan aktivitas penjualan whatsapp dengan NIK orang lain. Data akun whatsapp ini dikompres atau dijadikan satu menjadi file TXT nomor whatsapp, lalu dikirim via Telegram. Selanjutnya dijual ke Cina. Pembayarannya ditransfer ke terdakwa Nopriansyah,” jelas saksi.

Welly melanjutkan, sedangkan peran 5 orang terdakwa perempuan ini mengecek akun whatsapp aktif atau tidak, melakukan registrasi serta merekap penjualan. “Terdakwa mendapat data NIK beli secara online, karena ada pasarnya. Dengan keuntungan terdakwa, sehari Rp 5 juta,” jelasnya.

Dua sampel nomor induk kependudukan (NIK) ini, yang diperiksa penyidik. Yakni milik warga Keramasan dan Ogan Baru, Kertapati. Jadi nomor akun whatsapp ini menggunakan dengan mencatut atau mencuri data NIK orang lain. Dan pemilik dana NIK merasa dirugikan.

Welly menegaskan, pengungkapan kasus ini awalnya, atas laporan judi online. Sewaktu dilakukan pengerebegan. Terdakwa Tarjon ada dilokasi, jual beli akun whatsapp via online ini. Satu nomor whatsapp dijual seharga Rp 3000 dijual ke luar negeri.

“Yang paling banyak dipakai Smartfriend ada juga akun Indosat. Para terdakwa beraksi sejal pertengahan tahun 2023 sampai sekarang. Saat diperiksa disita uanh Rp 118 juta,” tukas saksi kepada majelis hakim.

Lalu saksi Dini dari PT Smarat Friend, mengatakan kepada majelis hakim, bahwa secara finalsial perusahaan diuntung, tetapi nama baik perusahaan tercoreng. Para terdakwa menggunakan paket sekali pakai atau isi uang prabayar.

Kemudian saksi Sahlan sebagai PNS Disdukcapil Kota Palembang mengatakan. Atas penjualan akun whatsapp menggunakan data NIK orang lain, masyarakat jelas dirugikan karena NIK dirugikan. “Untuk mencegah, warga harus sebaik mungkin menjaga datanya, jangan mudah memberikan data NIK ini,” kata Sahlan.

Selanjutnya keterangan saksi Ilham sebagai PNS Lurah Sematang Borang mengaku kaget atas kejadian ini. “Awalnya rumah itu kosong tidak ada aktivitas kata pak RT. Setelah kejadian itu baru ramai,” kata saksi.

Pitriadi menegaskan, ada sebanyak 1.300 akun whatsapp milik korban yang setiap hari dijual para pelaku ini. “Jadi mereka membeli data NIK ini, di pasar online? Judi online sangat berbahaya, seperti istri kemarin bakar suaminya sendiri, gara – gara judi online,” timbang majelis hakim.

Saksi Pandu anggota Polri menegaskan, kejahatan siber ini rumit, karena semuanya palsu. Beberapa situs judi online diblokir, tapi saking banyaknya membuat kewalahan. Kemudian yang buat judi online itu programer.

Para terdakwa sendiri diancam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU RI No 1 tahun 2024 tentang Per UU RI No q1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1.

Dan para terdakwa telah menggunakan Data Pribadi milik orang lain tanpa Izin, yaitu memanfaatkan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) orang lain yang terdaftar untuk meregistrasi kartu perdana. Digunakan untuk mendaftar nomor telepon seluler, untuk mendaftarkan akun WhatsApp yang dapat merugikan orang pemilik Data Pribadi tersebut

Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 Ayat 3 Jo Pasal 65 Ayat 3 UU RI No 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (nrd)