- Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
Jaksa Ungkap Transaksi Pencucian Uang Belasan Miliar dari Bisnis Narkoba di Dalam Lapas
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Satrio Dwi Putra SH MH didampingi Rini Purnamawati SH MH, membacakan berkas tebal, namun dibacakan point utama subsidernya, sebanyak 37 halaman, secara bergiliran. Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, yang nilainya, sangat fantastis, mencapai puluhan miliar.
Dakwaan TPPU disinyalir uang hasil transaksi haram tersebut, dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (19/8/24) pukul 13.30 WIB.
Terdakwa Barmawi alias Mawi mengenakan kaus orange, duduk didepan meja hijau langsung di persidangan, mendengar uraian berantai dakwaan, dalam transaksi yang melibatkan napi dan eks resedivis kasus narkotika. Diantaranya dari Rutan Pakjo Palembang, Lapas Tanjung Raja, Lapas Muara Beliti, Lapas Sekayu, dan Lapas Lubuk Linggau hingga Lapas Pekanbaru. Termasuk melibatkan dua orang istri terdakwa, Ruslaini istri pertama dan Romsia.
JPU merincikan perkara pencucian uang bisnis narkoba dalam setiap transaksinya mengedarkan dalam jumlah besar 3 – 5 Kg jenis Sabu – sabu. Setelah terdakwa
Barmawi setelah bebas tahun 2008. Barmawi mendapatkan penghasilan, dari kabun karet, ikut kontrak jalan, juga sebagai vendor alat angkut truk.
Transaksi ini menggunakan nomor rekening Bank BCA dan nomor rekening Bank BRI, atas nama Barmawi alias Mawi dalam menjalankan bisnis narkotika, juga atas nama rekening orang lain.
“Tanggal 6 Oktober sebesar Rp 330 juta.
Lalu uang sebesar Rp 1 miliar lebih dan Rp 100 juta lebih, tahun 2022 dalam transaksi narkotika. Sebanyak 21 kali transfer tahun 2020 – 2022 sebesar Rp 3 miliar 90 juta lebih. Kemudian periode 2021- 2022 sebesar Rp 600 juta lebih, transaksi dari Khariul,” ungkap JPU.
Uang sebesar Rp 2 miliar lebih, dari Niko Sandro napi di Lapas Tanjung Raja, yang narkotika sendiri berasal dari terdakwa. Transaksi sebanyak 49 kali, periode 2017 – 2022 sebesar Rp 2 miliar 1 juta di bank BCA atas nama Barmawi.
Transfer sebesar Rp 699 juta lebih melibatkan an Maikel Jackson, sebagai anggota terdakwa di Bank BCA, transaksi narkoba dari terdakwa, melibatkan napi narkoba yang divonis seumur hidup.
“Ada pula 11 kali transaksi tahun 2022 sebesar Rp 424 juta di Bank BCA melinatkan atas nama Romsia, merupakan istri kedua terdakwa. Dua kali transaksi tahun 2021 – 2022 sebesar Rp 45 juta atas nama Romsia. 2 kali transaksi tahun 2022 sebesar Rp 61 juta melibatkan nama Feri Adian,” terang JPU Kejati Sumsel ini.
Lalu 55 kali transaksi sepanjang tahun 2017 – 2022 sebesar Rp 1 Miliar Rp 800 juta di Bank BCA dalam bisnis narkoba. 19 kali transaksi di tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar lebih untuk keperluan pembelian aset.
Transaksi uang Rp 1 Miliar Rp 600 juta melibatkan atas nama Lautan Berlian, untuk pembayaran mobil dumtruk dan Mitsubiahi Pajero. 15 kali transfer di tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar Rp 450 juta di Bank BCA melibatkan atas nama Malik terkait bisnis narkoba.
Ada 39 kali transaksi sepanjang tahun 2017 – 2022 sebesar Rp 800 juta di Bank BCA melibatkan atas nama Romsia, hasil dari bisnis narkoba. Tahun 2021 sebesar Rp 450 juta di Bank BCA melibatkan istri terdakwa Ruslaini.
“Transaksi Rp 13 miliar, Rp 10 miliar di Bank BCA melibatkan atas nama Niko Sandro, berkerabat Fajar, merupakan teman terdakwa satu Lapas di Pakjo Palembang. Tahun 2015 sebesar Rp 3 miliar, melibatkan atas nama Feri Ardian di Lapas Pekanbaru, saat ini mendekam dalam kasus narkoba,” jelas JPU.
Uang sebesar Rp 3,4 miliar melibatkan atas na A Zahiri di tahun 2017. Uang Rp 1 miliar tahun 2022 melibatkan atas namaa Fikri. Lalu sepanjang tahun 2015 – 2022 sebesar Rp 1 miliar 90 juta lebih merupakan setoran narkoba.
Tahun 2018 – 2019 sebeaar Rp 870 juta atas nama Hendri di Bank BCA merupakan resedivis narkoba tahun 2005, yang pernah mendekam di Lapas kasus sabu. Transaksi atas nama Feri Ardian yang telah divonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru tahun 2023 divonis selama 16 tahun.
Ada pula transaksi atas nama Dodi Anda di Lapas Lubuknlinggau, telah divonis di Pengadilan Negeri Palembang tahun 2013 dijatuhi vonis 8 tahun. Transksi 5 Miliar di Bank BCA atas nama Malik. Tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar di Bank BCA atas na M Malik, merupakan setor uang hasil terdakwa.
Ada pula transaksi atas nama M Wibowo di Lapas Muara Beliti, yang dijatuhi vonis 16 tahun di Pengadilan Sekayu. Transaksi Rp980 juta di Bank BCA atas nama Cahyudin, yakni Napi di Lapas Sekayu, sebagai uang setoran bisnis narkoba..
Serta ada transaksi sebesar Rp 278 juta di Bank BCA atas nama Niko Sandro, merupakan kerabat Fajar, napi di Lapas Tanjung Raja. Lalu transksi lagi Rp 2,1 miliar lebih di Bank BCA atas nama Barmawi, ditambah transksi tahun 2021 sebesar Rp 600 juta di Bank BCA hingga transaksi Rp 320 juta ke Romsia, dan masih banyak lagi transaksi lainnya yang dibeberkan JPU. (nrd)



