Zulmansyah Sekedang Ketua Umum PWI Hasil Kongres Luar Biasa

JAKARTA, SIMBUR – Zulmansyah Sekedang resmi terpilih jadi Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) periode 2023-2028. Sementara Sasongko Tedjo terpilih sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Pemilihan tersebut diselenggarakan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang diadakan di Hotel Grand Paragon, Jakarta, pada Minggu (18/8/2024).

Pemilihan ini berlangsung di tengah situasi internal PWI yang sebelumnya sempat mengalami ketegangan dan perbedaan pendapat di antara anggotanya. Namun KLB ini melalui proses pemilihan yang berjalan dengan lancar dan penuh keharmonisan.

Hanya ada satu calon yang maju dalam bursa pemilihan, yakni Zulmansyah Sekedang. Dua calon lainnya, Ahmad Munir dan Rajab Ritonga, memilih untuk mundur dari pencalonan, menjadikan Zulmansyah sebagai satu-satunya kandidat yang layak untuk dipilih. Dengan demikian, Zulmansyah terpilih secara aklamasi, menggantikan posisi Hendri CH Bangun yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum PWI.

Kongres Luar Biasa ini tidak hanya berfokus pada pemilihan Ketua Umum PWI, tetapi juga dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI untuk sisa masa bakti. Sasongko Tedjo pun terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DK PWI. Dengan terpilihnya duet Zulmansyah Sasongko ini, diharapkan PWI dapat semakin solid dan mampu menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang.

Dalam pidato pertamanya sebagai Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang menyampaikan komitmennya untuk menjalankan roda organisasi dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah organisasi dan peran sentral PWI dalam mendukung kebebasan pers serta meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Zulmansyah juga secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi jika di masa kepemimpinannya ditemukan adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI. “Saya tidak akan melawan, saya siap disanksi jika melanggar,” ujar Zulmansyah.

Pernyataan ini disampaikan untuk menunjukkan komitmen Zulmansyah terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinannya. Ia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk dirinya, yang kebal terhadap aturan organisasi. Dengan sikap tegas ini, Zulmansyah berharap dapat menjadi teladan bagi seluruh anggota PWI dalam menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.

KLB kali ini dianggap sebagai langkah penting untuk memulihkan stabilitas dan kepercayaan dalam tubuh PWI, terutama setelah adanya perselisihan internal yang sempat memanas beberapa waktu lalu. Para peserta kongres yang sepakat bahwa kepemimpinan baru di bawah Zulmansyah harus mampu membawa perubahan positif dan memperkuat solidaritas di antara para wartawan. Dengan terpilihnya Zulmansyah secara aklamasi, harapan besar pun dipikulnya untuk membawa PWI ke arah yang lebih baik dan lebih kuat.

Selain fokus pada pemulihan internal, Zulmansyah juga menekankan pentingnya peran PWI dalam menghadapi tantangan eksternal yang semakin kompleks. Dunia jurnalistik saat ini tengah dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari perkembangan teknologi digital, fenomena berita palsu (fake news), hingga ancaman terhadap kebebasan pers. Menurut Zulmansyah, PWI harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengorbankan prinsip-prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab.

Ketua Panitia KLB Mara Sakti Siregar berterima kasih atas suksesnya acara ini dan bangga dengan hadirnya 21 Provinsi yang hadir dalam KLB. Dengan terpilihnya Zulmansyah sebagai Ketua Umum yang baru bisa memicu semangat untuk bersama mengembalikan PWI Ke jalan yang benar sesuai tema KLB kali ini “Menjaga Marwah Organisasi,Menegakkan Integritas Wartawan”.

KLB digelar untuk menjaga marwah organisasi dan menegakkan integritas wartawan. Sebab, sebelumnya sempat terjadi kisruh di tubuh PWI Pusat. Setelah Hendry Ch Bangun–anggota PWI yang menjabat ketua umum (ketum) PWI 2023-2028–mendapat sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

“Tema KLB PWI kali ini merepresentasi masalah utama yang terjadi di balik pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai anggota PWI, ” kata Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) KLB PWI dalam konferensi pers, Kamis (15/8) lalu di Jakarta.

Wartawan senior yang didaulat oleh sejumlah penggawa PWI, untuk memimpin pelaksanaan KLB itu, menyatakan semua jajaran PWI amat terkejut dan tidak menduga seorang anggota senior yang belum setahun menjabat ketum PWI bisa terkena sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota. “Ini sejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI. Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum, diberhentikan secara penuh sebagai anggota,” kata Marah Sakti Siregar.

Ini masalah serius dan harus dibahas serius juga dan yang lebih penting dicarikan solusinya di forum KLB. Agar kelak tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kasus itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua anggota dan pengurus yang ada di keluarga besar PWI. Terutama para pengurus PWI di pelbagai provinsi di seluruh Indonesia.

“Makanya, kami, Panpel KLB PWI, mengundang semua pengurus PWI provinsi untuk datang dan hadir di KLB di Jakarta. Agar kita bisa sama-sama berdialog dan bermusyawarah membahas dan mencarikan solusi dari masalah menyakitkan dan memalukan yang kini terjadi di tubuh organisasi PWI,” ujar Marah Sakti.

Ia menegaskan sesuai kesepakatan dengan para anggota senior PWI, KLB harus dilaksanakan dengan semangat dialogis, kekeluargaan dan bukan jadi arena perebutan kursi kekuasaan organisasi.

Ia mengutip pesan salah satu anggota PWI paling senior saat ini, Tri Buana Said, agar semua pengurus dan anggota PWI tetap menjaga kekompakan dan persatuan sesuai makna dalam nama PWI. Tetap tegar menghadapi dampak negatif akibat kasus pemberhentian anggota oleh DK PWI, yang merujuk konstitusi PWI (PRT pasal 19 ayat 2) memang menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW.

Sekadar mengingatkan, sanksi organisatoris pemberhentian penuh terhadap HCB sebagai anggota PWI bernomor anggota: 09.00.2174.87, dijatuhkan DK PWI melalui SK nomor 50/VII/DK/ PK/ PWI-P/SJ-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024.

Pada intinya SK DK PWI Pusat menilai Hendry Ch Bangun ( HCB) terbukti telah melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Etik Jurnalistik
(KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Keempat pilar (aturan dan norma) tersebut selama ini diakui sebagai konstitusi PWI. (red/rel)