Pasal Rokok Sebatang, Bacok Kepala Korban

PALEMBANG, SIMBUR – Kalap hanya pasal meminta sebatang rokok tak diberi. Terdakwa Rudini alias Ujang, akhirnya nekat membacok tetangganya sendiri, korban Jekiel M Fernandes Savier, dengan sebilah pedang panjang. Perkara tersebut terungkap di persidangan yang diketuai majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH didampingi Harun Yulianto SH MH. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Rabu (31/7/24) pukul 15.30 WIB.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang M Faisal SH menghadirkan terdakwa, sekaligus korban Fernandes dengan istrinya Rustianti. Hakim pun mencecar saksi pasutri Fernandes dan Rustianti perihal kejadian yang menimpa korban. “Kenapa sampai terjadi penganiayaan itu?,” tanya hakim.

“Gara – gara minta rokok sebatang. Rudini atau Ujang minta rokok sama suami saya, tidak dikasih. Rudini tersinggung dan terjadi penganiaayaan. Suami saya dikejar Rudini, saat di sawah jatuh, itulah dibacok pakai pedang. Padahal warga ramai tapi tidak berani mendekat, setelah itu baru dipisahkan warga,” kata Rustianti.

“Saya kena bacok di punggung dan kepala. 16 jahitan di kepala dan 30 jahitan punggung. Cuma satu malam itu dirawat di rumah sakit terus pulang,” kata Fernandes kesehariannya kuli angkut semen ini.

Akibat pembacokan itu, Fernandes terpaksa 3 bulan sudah nganggur. Karena badannya masih sakit, apalagi kalau dibawa kerja berat. “Diancam tidak, untung tidak mati ya. Baik persidangan ditunda satu pekan, agenda tuntutan,” tukas Agung.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Rudini alias Ujang pada Kamis (18/4/24) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Ki Kemas Rindo, Lorong Karya Bakta, RT 44, Kelurahan Ogan Baru, Kertapati melakukan penganiaayan.

Sore itu, korban Jekiel M Fernandes Savier sedang duduk santai. Tidak lama kemudian datang terdakwa Rudini alias Ujang meminta rokok sama korbam Fernandes.

“Ta minta rokok sebatang,” ujar terdakwa Ujang.

“Beli ooo bepikir idup ini,” ujar korban.

Setelah itu terjadi ribut mulut. Kemudian Ujang pulang ke rumahnya, dengan perasaan tersinggung ucapan korban. Ujang pun mengambil sebilah pedang panjang sekitar 60 centimeter, kembali mendatangi korban Fernandes. Dari kejauhan korban melihat terdakwa membawa pedang panjang spontan kabur.

Sial saat lari di persawahan korban terjatuh, saat itulah terdakwa membacok bahu kiri dan kepala dibagian daho kiri, sesuai hasil visum RS Bari Palembang. Terdakwa pun diancam Pasal 363 ayat2 KUHP. (nrd)