- Bupati OKI Terpilih Siap Dilantik dan Ikut Retret Kepala Daerah
- Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Cek Kesehatan
- Hakim Sebut Ancaman Hukuman terhadap Juru Parkir Pemilik Senpira Bisa Seumur Hidup tapi Hanya Dituntut 3 Tahun
- Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Segera Jalani Sidang
- Indonesia Masuk Tiga Besar Industri Fashion Muslim Dunia
Jual Jamu dan Obat Kuat, Dituntut 2 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Neny Karmila SH MH membacakan tuntutan terhadap kasus menjual jamu atau obat kuat di ranjang tanpa ada izin edar BPOM. Terdakwa Chandra Hasan tampak hadir di persidangan langsung, Kamis (1/8) pukul 15.00 WIB.
Pembacaan tuntutan tersebut dihadapan ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Terdakwa Hasan sendiri, selama ini tidak ditahan, ia hanya datang setiap persidangan digelar.
“Menyatakan terdakwa Chandra Hasan bersalah menjual jamu atau obat kuat tanpa izin edar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Uu RI No 17 tahun 202e tentang kesehatan. Menuntut terdakwa selama 2 bulan kurungan,” tukas JPU.
JPU menegaskan kepada Simbur bahwa, ratusan merek jamu dan obat yang dijual merupakan obat kuat. “Iya jamu atau obat kuat untuk di hubungan badan,” singkatnya.
Hasan sendiri menegaskan kepada Simbur bahwa, ia terjerat perkara ini karena memang jamu atau obat kuat untuk di ranjang yang dijualnya tidak ada izin BPOM. “Satu sachet dijual kebanyak Rp 20 ribu, iya semuanya itu obat kuat. Semua merek sama laris dan banyak dicari. Aku beli jamu ini dari sales biasa keliling,” ungkapnya.
Hasan menagatakan, ia dituntut ringan, setelah mengajukan surat miskin dari RT dab kades, sehingga selama ini tidak ditahan. Dan kasus ini sudah hampir setahun berjalan dari pemeriksaan sampai tuntutan jaksa.
Hasan pun minta keringanan, karena ia sebagai tulang punggung keluarga dan berdagang jamu merupakan mata pencahariannya. “Baik sidang dilanjutkan besok Jumat, agenda putusan,” tukas ketua majelis hakim.
Diketahui dari dakwaan, Chandra Hasan, pada Selasa 5 September 2023 pukul 20.30 WIB, di mobil jamu Air Mancur, Jalan Masjid Lama, Palembang, telah mengedarkan obat kesehatan, tidak memenuhi memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
Sejak tahun 1994, terdakwa Chandra Hasan menjual jamu tradision tanpa izin edar (TIE), menggunakan mobil pick up Daihatsu BG 9801 MG warna hitam. Dengan cara membeli dari sales keliling di Pasar 16.
Pada Selasa (5/9/24) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas BPOM Palembang melakukan undercover buy membeli obat tradisional di mobil pick up di Air Mancur, Jalan Masjid Agung. Berupa satu sachet beruang putih 69 seharga Rp 50 ribu.
Dari pemeriksaan terdapat sekitar 202 merek sebagian besar merupakan obat kuat. Diantaranya 67 sachet kapsul Singo Edan, 26 botol Hajar Jahanam Mesir, 140 sachet kapsul puncak nikmat. 2 kotak 10 bungkus beruang jantan, 79 sachey 2 kapsul black cobra. 11 kotak 10 bungkus mani gajah.
Lalu 8 botol lintah hitam papua, 4 kotak 10 bungkus cobra jantan, 2 kotak 10 sachet ganas x 10x, 31 sachet super jiwo 88, 5 sachet 2 kapsul tanduk rusa, 57 sachet 2 kapsul naga mas, 46 sachet 10 sachet badax serbuk, 14 kapsul jago ranjang dan 10 bungkus kopi kuda serta banyak lagi.
Dari pengecekan sampel obat oleh BPOM Palembang, mengandung sildanefil menimbukan efek gejala serangan jantung, masalah pengelihatan, ereksi kemaluan selama 4 jam, hingga ganguan tidur. (nrd)