- Pangdam II/Sriwijaya Ikuti Rakor Virtual Tingkat Menteri soal Peluncuran Desk Koordinasi Penanganan Karhutla dan Perlindungan PMI-TPPO
- Perkuat Keamanan dan Pembinaan, Kodim 0415/Jambi Jalin Sinergi dengan Lapas Kelas IIB Muara Bulian
- Petik Berkah Ramadan, Korem 043/Gatam Berbagi Takjil Gratis untuk Masyarakat
- Cuaca Ekstrem Berpotensi Bencana, Sumsel Dilanda Hujan Deras hingga Jelang Lebaran
- Jaksa KPK Ragukan Keterangan Berbeda dari Terdakwa Kontraktor
Jaksa Sita Uang Rp130 Juta dan Dokumen Penting dari Rumah Kepala Dinas di Muba

PALEMBANG, SIMBUR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, melakukan penggeledahan di rumah Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Muba Ricard Cahyadi. Di Kompleks Praja Mukti, RT 32/10, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba, kemarin Rabu (31/7) siang.
Penggeledahan berdasarkan surat perintah Kajari Muba nomor 920/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi SANTAN atau sistem aplikasi nomor tanah desa, Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
Dua orang Lurah Balai Agung dan Ketua RT 32 juga turut menyaksikan penggeledahan tersebut. Penyidik Kejari Muba turut menyita dokumen, surat – surat, alat komunikasi, buku tabungan. Ditemukan pula sebuah kotak sepatu merek Emporio Armani didalamnya berisi uang Rp 130 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady SH MH membagi tim penyidik menjadi 4 tim, pertama menggeledah Kantor DPMD Muba lalu Rumdin Plt Kadis PMD Muba dan satu rumah milik Kabid DPMD Muba.
“Penggeledahan dilakukan Untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi SANTAN atau sistem aplikasi nomor tanah desa, di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Penyidik Kejari Muba melakukan penggeledahan dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sisten aplikasi nomor tanah desa atau SANTAN di Dinas PMD Muba yang berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2,5 miliar. (nrd)