- Bupati OKI Terpilih Siap Dilantik dan Ikut Retret Kepala Daerah
- Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Cek Kesehatan
- Hakim Sebut Ancaman Hukuman terhadap Juru Parkir Pemilik Senpira Bisa Seumur Hidup tapi Hanya Dituntut 3 Tahun
- Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Segera Jalani Sidang
- Indonesia Masuk Tiga Besar Industri Fashion Muslim Dunia
Terciduk Patroli Siber saat Promosi Judi Online

PALEMBANG, SIMBUR – Setelah mempromosikan perjudian online melalui akun instagram, terdakwa Dandi Dwinata, harus berurusan dengan pidana. Usai aksi live terdakwa terpantau patroli siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pembacaan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH MH, dihadapan ketua majelis hakim Efiyanto SH MH didampingi Noor Ichwan SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (29/7/24) pukul 15.00 WIB. Terdakwa Dandi hadir langsung dipersidangan.
Setelah pembacaan dakwaan JPU Desmilita SH MH, persidangan dilanjutkan keterangan saksi dari anggota Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, salah satunya saksi M Tohir. “Terdakwa mempromosikan judi online lewat instagram Media Selatan, dengan untuk mengirimkan beberapa foto atau pun situs. Awalnya 2 Mei 2024, laporan adanya instagram yang mempromosikan judi online. Kemudian kami melakukan penyelidikan patroli online. Dua hari kemudian, terdakwa didapati di bengkelnya. Berikut barang bukti akun instagram,” jelas saksi.
Saksi melanjutkan, persisanya sejak Februari 2024 terdakwa melakukan promosi. “Ada yang meminta terdakwa untuk mempromosikan, atas nama Serly. Promosinya tergantung permintaan, ada yang seminggu 3 kali. Pertama upahnya Rp 250 ribu seminggu. Kemudian naik sebulan Rp 2 juta, uangnya ditransfer melalui dana,” beber saksi kepada majelis hakim.
Soal aturan main, terdakwa mengaku tidak tahu. Dandi hanya mempromosikam saja.
“Banyak pengikut instagram terdakwa. Masih ada situs judi online, sudah dianjurkan ke Kominfo untuk di blokir,” tukas sakasi.
Noor Ichwan meminta agar anggota Polda Sumsel, juga menciduk pelaku Serly termasuk jaringan judi online itu. “Coba dicek Judi online ini, karena sedang jadi perhatian nasional. Sudah menyasar siapa saja. Karena perputaran uangnya bisa triliunan itu,” timbangnya.
Setelah persidangan agenda selanjutnya pada Selasa tanggal 6 Agustus 2024, dilanjutkan tuntutan. Dalam kasus ini terdakwa Dandi Dwinata sendiri melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).(nrd)