Tanah Diserobot, Minta Batalkan Sertifikat Tergugat Intervensi

PALEMBANG, SIMBUR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang melakukan sidang lapangan, di lokasi perkara tumpang tindih lahan. Yang terletak di Jalan Pesona, di depan Perumahan Kampung Borang, RT 23/01, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Jumat (14/6) pukul 09.00 WIB.

Majelis hakim PTUN Palembang, memeriksa para pihak, dari penggugat R Tambunan didampingi kuasa hukumnya advokat Reygen Tambunan SH dan partner. Lalu pihak tergugat BPN kota Palembang serta tergugat intervensi Hj Zainun yang didampingi langsung tim kuasa hukumnya.

Hakim PTUN memastikan setiap batas tanah menurut keterangan ketiga belah pihak dari bagian depan jalan, sebelah barat, samping dengan jalan dan belakang tanah. Pantauan Simbur, situasi wilayah didominasi rawa gambut sangat luas, dengan hutan gelam dan semak belukar yang rimbun. Apabila musim hujan, tanah rendah ini rawan akan banjir, namun jalan utama mulus dicor beton.

Di atas tanah penggugat AKBP Purn R Tambunan seluas 18.900 meter persegi, yang telah ditimbun di atas rawa gambut, telah berdiri bangunan ruko 4 pintu warna hijau. Sementara tanah yang diklaim pihak tergugat intervensi Hj Zainun Sos, seluas 4.172 meter persegi dibagian depan jalan.

Pihak kuasa hukum tergugat intervensi mengatakan kepada majelis hakim PTUN Palembang, bahwa tanah disebelah barat menurutnya berbatasan dengan Bahrun zulkarnain yang dikapling. Tanah dibagian depan jalan yang sengketa. Untuk bagian belakang tidak ada.

Di atas tanah tergugat intervensi pernahkan diolah atau ditanami? tanya hakim PTUN. “Ada ditanami pohon jeruk, sayuran waktu di tahun 2005. Tapi sekarang tidak ada lagi. Karena setelah ditanam kebanjiran mati. Widodo yang menjaga takut, karena diganggu,” kata Hj Zainun tergugat intervensi kepada hakim PTUN.

Selepas pemeriksaan sidang lapangan, tim kuasa hukum tergugat, saat dikonfirmasi Simbur di lokasi terkait perkara tumpang tindih tanah itu, eggan memberikan statement. Tim kuasa hukum tergugat intervensi berbegas meningalkan lokasi sidang, dengan melajukan kendaraan roda empat.

Sementara, advokat penggugat Reygent Tambunan SH sendiri menjelaskan secara rinci dan gamblang, terhadap duduk persolan tumpang tindih tanah tersebut. Bahwa pemeriksaan lokasi tanah atau sidang lapangan, merupakan tindak lanjut sidang di PTUN Palembang. Jumat (14/6/24) pukul 09.00 WIB. Menurut dari PTUN untuk menentukan lokasi atau locus tanah, titik sertifikat yang digugat persisnya.

“Kami ini beradu data, kalau keterangan dari pihak tergugat intervensi Hj Zainun sudah mengatakan apa adanya. Tapi kalau kita, kita jelaskan sesuai dengan data. Yang bermasalah ini, gambar situasi (GS) 5081 tahun 1984 seluas 8.140 meter persegi. Di atasnya diletakan (tumpang tindih) sertifikat Hj Zainun, seluas 4.172 meter persegi, di atas tanah milik kita. Menindaklanjuti ini, para pihak ini penggugat, tergugat, ada BPN kota Palembang,” ungkapnya.

Reygent melanjutkan, sudah dijelaskannya, sesuai data yang ada dan tidak mengarang. Baik GS maupun surat pengukuran ulang atau pengembalian batas dari BPN Palembang nomor 39/16.71/BPN/2016. Menurut keterangan BPN bahwa terindikasi tumpang tindih, dengan nomor PDT 1272. Seharusnya kalau sudah ada surat dari BPN, menyatakan tumpang tindih, otomatis tidak bisa diajukan pembuatan sertifikat, harus ada penyelesaian sengketa terlebih dulu.

“Pada saat itu kita mengajukan sertifikat tahun 2016 ditolak, dengan alasan tanahnya tumpang tindih. Ternyata, Hj Zainun bisa keluar sertifikatnya tahun 2018. Namun kita tidak pernah diundang untuk klarifikasi oleh BPN, padahal sudah kita disurati mohon untuk dimediasi.

“Selama ini kita tidak tahu, tergugat intervensi Hj Zainun mengajukan sertifikat. Apa saja yang dilampirkan dalam mengajukan sertifikat? Itukan harus ada alasa hak atau warkah asal usul tanah. Kalau dasar kita GS tahun 1984, sementara tergugat intervensi kita tidak tahu, diduga SPH, diduga,” cetusnya kepada Simbur.

Tanah ini, ditegaskan Reygent telah dikuasai sejak tahun 2014 semenjak dibeli.”Kita bersihkan, kita timbun dan dibangun pondok, untuk yang jaga. Waktu itu kita beli seharga Rp 500 juta seluas 18.900 meter persegi dengan alas 3 GS tahun 1984.

Saat itu belum ada tergugat intervensi Hj Zainun, selama ini adem – adem saja, tiba – tiba mengklaim pakai sertifikat. Mencuatnya waktu ada tukang bangun ruko didatangi bulan Desember 2023,” bebernya kepada Simbur.

Tergugat intervensi mengklaim, dengan meminta untuk diselesaikan secara musyawarah, pihak penggugat pun setuju untuk menyelesaikan secara baik – baik.

“Tergugat intervensi bilang ini tanahnya, katanya ganti rugi saja sama bawa sertifikat dia, pertama minta Rp 600 juta, lalu dimediasi turun Rp 400 juta, terakhir minta Rp 220 juta, supaya tidak panjang perkara. Namun minta uang saat itu juga, tapi tidak bisa karena mendakak, pak Iskandar suaminya Hj Zainun itu yang mintak,” kata Reygent Tambunan.

Batas tanah sebelah barat lah yang bermasalah ini, diperbatasan belakang ada orang BPN, dimana penggugat memiliki 3 GS. Maka dimana salahnya alas hak ini?, sudah jelas. “Dugaan kita, ada permainan mafia tanah, kok bisa sertifikat semua lancar,” cetusnya keheranan.

Disinggung kerugian dialami pihak penggugat? pertama, tanah diambil ini seluas 4.172 meter persegi. Kedua penggugat tidak bisa menerbitkan sertifikat untuk tanah ini, gara – gara masalah tumpang tindih.

“Sebenarnya kita tidak mengggugat, karena awalnya tergugat intervensi membuat LP penyerobotan di Polrestabes Palembang, sehingga kita gugat di bulan Februari 2024 di PTUN. Harapan kita, sesuai on the track atau lurus saja, siapa pun kalau menurut hakim benar, ya silakan, kita ikut. Harapannya sertifikat tergugat intervensi dibatalkan, karena tidak sesuai alas haknya pakai apa. Apa itu SPH, tapi kalau GS sudah tidak ada lagi sekarang, namun pakai peta bidang,” timbangnya.

“Kita optimis gugatan dikabulkan, asal on the track sesuai aturan. Untuk kerugian kita sekitar Rp 2 miliar. Baik tanah dengan di atasnya bangunan ruko,” tukas Reygent Tambunan SH. (nrd)