- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Kurir 24 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup, Kuasa Hukum Tanyakan Pelaku Lain
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH MH membacakan tuntutan pidana kurungan terhadap terdakwa Febry Fadly alias Lee bin M Nungcik. Dalam perkara dugaan peredaran narkotika sebanyak 24 paket merek Guanyinwang. Dari pemeriksaan beratnya 23.217 gram.
Tuntutan dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Budiman Sitorus SH MH. Didampingi Paul Marpaung SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (4/6) lalu.
JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 KUHP dan 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Febry Fadly bersalah mengedarkan narkotika sebanyak 24 paket merek Guanyinwang warna kuning emas. Menuntut hukuman pidana penjara selama seumur hidup,” tegas JPU Kejati Sumsel ini.
Advokat Jasmadi SH MH selepas tuntutan seumur hidup melayangkan tanggapan, bahwa tuntutan tersebut terlalu berat. Sebab berbeda halnya. Apabila terdakwa telah mengulangi perbuatannya dan sudah menikmati, inikan tidak.
“Ketika terdakwa Febry baru datang buka mobil, langsung diamankan dengan barang bukti. Artinya kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kejati Sumsel bahkan Jaksa Agung kedepannya, harus mempertimbangkan tuntutan, jangan hanya melihat barang bukti saja,” ujarnya.
“Peran klien kami sebagai kurir, disuruh mengantarkan barang yang berada dalam bagasi mobil. Yang janggal di sini, barang buktikan di bagasi belakang, dari keterangan saksi fakta yang menangkap. Mereka bilang kejar – kejaran kondisi jalan macet di depan PTC Mall. Tiba – tiba klien kami di depan apotek K-24 buka mobil ada barang bukti,” ungkapnya.
“Pertanyaan saya, yang bawa mobil kemana? yang nyuruh dimana? yang bawa mobil tidak ada, kok gak ditangkap? sama yang nyuruh mana, jadi narkoba ini gak ada habisnya. Saya akan berkirim surat ke Jaksa Agung, ke Presiden, besok (hari ini Rabu) akan berkirim surat,” cetusnya kepada Simbur.
“Sekali lagi jangan hanya melihat barang bukti, tapi lihat peran juga, buka artinya kita sepakat dengan peredaran narkotika, tidak. Terdakwa ini punya anak istri anak kecil. Kuncinya melihat peran, kalau barang bukti habislah bisa mati itu,” tukas Jasmadi SH MH.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Febry Fadly alias Lee pada Selasa (19/12/23) pukul 16.00 WIB, di Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB 2. Berawal Jumat (15/12/23) pukul 13.00 WIB, terdakwa Febry Fadly tengah berada di kota Sekayu, dihubungi Boby alias Aan alias Koko (DPO) untuk berangkat ke Palembang.
Untuk mengantarkan 24 kilogram sabu merek teh Cina warna kuning emas merek Guanyinwang, di depan Apotek K – 24 di Jalan Jaksa Agung R Suprapto. Sabu 24 kg tersebut diminta Boby alias Aan alias Koko sendiri, dengan upah Rp48 juta. Lalu datang mobil Suzuki SY 415 Baleno QL BG 1416 QL warna hijau metalik, yang membawa narkotika. Setibanya di depan Apotek K-24, orang yang membawa mobil langsung pergi.
Sewaktu terdakwa Febry hendak menyalakan mobil, datang polisi berpakaian preman melakukan penyergapan. Dari penggeledahan kotak kardus warna coklat berikan 24 bungkus narkotika, berada di bagasi belakang mobil. Maka terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel. (nrd)



