Kuasa Hukum Sebut Sekretaris Korpri Banyuasin Kembalikan Temuan Rp219 Juta

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Arief Budiman SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa BG selaku sekretaris Korpri Banyuasin periode Desember 2022 – September 2023. BG didakwa Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin, dengan subsideritas alternatif Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 8 penggelapan oleh pegawai negari dengan didakwakan kerugian negara Rp 342 juta.

Sebagai kuasa hukum pun mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin tersebut. “Jaksa penuntut umum melanggar Pasal 143 ayat 2 KUHP, bahwa dakwaan harus lengkap dan cermat. Ketidak cermatan pertama, menyebutkan masa jabatan saja sudah salah, yakni dari 2016 – 2024, padahal yang benar hanya periode Desember 2022 – September 2023, tidak sampai satu periode,” kata Arief kemarin Kamis (30/5/24) pukul 11.00 WIB.

“Eksepsi yang kedua, perkara ini sudah tidak ada lagi kerugian negara, bahkan ada keuntungan negara. Semua stake holder yang menggunakan anggaran, dan dianggap salah prosedur semua sudah dikembalikan. Total Rp 314 juta sudah dikembalikan, saat ada temuan sudah dikembalikan, jadi Korpri tidak lagi dirugikan tapi sudah untung,” terangnya kepada Simbur.

Arief melanjutkan, dugaan korupsi terjadi di tubuh Korpri ini, terkait kumpulan dana pegawai negari yang ada di Banyuasin, dibawah paguyuban Korpri. Dana ini bisa digunakan untuk bantuan yang sakit, bantuan pensiun, atau kegiatan lain. Dakwaanya, ada kesalahan prosedur pengguaan dananya, salah satunya untuk pengobatan.

“Selain keberatan karena kurang cermat. Perkara ini juga bukan tindak pidana, karena sudah mengembalikan temuan. Sebagai syarat adanya tidak pidana. Pengembalian ke Kejari Banyuasin dari klien kita Bambang Guariandi sebesar Rp 219 juta, dan sisanya dari terdakwa Mirdayani,” tukas Arief Budiman SH MH.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin Hendi Tanjung SH MH sendiri, mendakwa terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun 2022 – 2023.

Dalam dakwaan dibacakan Kamis (30/5/24) pukul 09.00 WIB, dihadapan ketua majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dalam perkara ini kerugian negara sebesar Rp 342 juta. Bahwa tindakan terdakwa 1 Bambang Guariandi sebagai sekertaris Korpri dan terdakwa 2 Mirdayani selaku Bendahara Korpri Banyuasin, didakwa menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Telah menggeluarkan dana kas Korpri tidak sesuai keputusan Bupati Banyuasin. Dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Korpri Banyuasin, tidak dikelola dengan tertib, transparan dan bertanggung jawab. (nrd)