- Prajurit Kodam II/Sriwijaya dan Atlet Binaan Jasdam Borong Medali pada Kejurnas IPSI Sumsel Cup III
- Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi KUR ke Penuntut Umum Kejari Muara Enim
- Satgas Binter Tangkap Truk dan Alat Ilegal Tapping, Barang Bukti Diserahkan ke Polisi
- Polres Banyuasin Musnahkan Barang Bukti 21,9 Kg Sabu
- Resmikan Jalan CSR PT OKI Pulp and Paper Mills, Gubernur dan Bupati Kompak "Pecah Kendi"
Pers di Sumsel Menilai Wakil Rakyat “Buta dan Tuli” jika Larang Jurnalisme Investigasi
Terkait media massa cetak, Ocktap juga memastikan dapat terkena imbas RUU Penyiaran. “Teman-teman di media cetak sekarang sudah punya televisi dan channel media sosial yang berlindung di balik medianya. Jika media tersebut menyiarkan investigasi, mereka terkena UU Penyiaran. Karena selama ini mereka masih berlindung di bawah UU Pers. UU Pers tidak perlu diubah,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, ada pasal lain misalnya pasal 8 huruf q tentang kewenangan KPI dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik. “Selama ini sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers. Artinya ini sangat rancu jika ini (sengketa jurnalistik) dilimpahkan ke KPI,” tegasnya.
Sementara, Ketua AJI Palembang, M Fajar Wiko mengatakan, RUU Penyiaran dapat mencederai kebebasan pers. “Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi, media massa apapun bentuknya dengan jurnalis yang dinaunginya, punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi,” ujarnya.
Apalagi jika dikaitkan dengan hal yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial. Sehingga, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR semakin menenggelamkan demokrasi.
“Kami juga menyimpulkan terdapat berbagai upaya DPR dan pemerintah untuk menyensor hak publik, yakni dengan mengatur penyiaran internet, melegalkan konglomerasi media penyiaran, sehingga dapat mengancam hak politik sosial dan ekonomi, serta mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian,” ujarnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Kurniadi dalam orasinya tegas menolak revisi RUU Penyiaran. “Kami dari koalisi pers Sumsel meminta DPRD RI menyampaikan aspirasi kami untuk mengkaji ulang revisi RUU Penyiaran ini,” ujarnya.



