- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Berkas Dilimpahkan setelah Resmi Ditahan, Eks Ketua KONI Sumsel Segera Duduk di Kursi Pesakitan
PALEMBANG, SIMBUR – Eks Ketua KONI Sumsel HZ ditahan penyidik Kejati Sumsel dan mendekam di Rutan Pakjo Palembang, usai puasa Idulfitri, 16 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB lalu. Akhirnya, Kamis (25/4/24) pukul 13.00 WIB, berkas tersangka pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Palembang M Syaran SH MH, melimpahkan berkas tebal tersebut yang diterima Pengadilan Negeri Palembang. “Penetapan untuk persidangan sudah keluar. Rencana sidangnya digelar, Senin 29 April 2024. Agenda sidang perdana dan dakwaan terdakwa HZ siap untuk dibeberkan,” kata Syaran.
Diberitakan Simbur sebelumnya, tersangka Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Sumsel, sempat tidak kunjung ditahan. Seperti tersangka lainnya, SR Sekretaris Umum Koni Sumsel dan AT Ketua Harian Koni Sumsel, telah mendekam di Rutan Pakjo Palembang, sejak 25 Agustus 2023 lalu.
Dimana tersangka HZ, telah mengembalikan uang dan 2 sertifikat ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel. Hal itu ditegaskan Asisten Intelijen Kejati Sumsel Rahmat SH MH.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, berupa uang, berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Sumsel, Nomor Print 02 tanggal 8 Maret 2023, dari tersangka HZ, dengan uang Rp 500 juta.
“Yang menyerahkan uang tersebut adalah, kuasa hukum dari tersangka HZ, yang selanjutnya uang tersebut disimpan dalam rekening khusus penitipan LPL dari Kejaksaan di salah satu bank negara,” ungkapnya kemarin Rabu (23/4) malam.
“Uang tersebut dijadikan barang bukti, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KONI Provinsi Sumsel. Terkait pencairan deposito dan pencairan hibah dari Pemprov Sumsel. Serta pengadaan barang, yang bersumber dari APBD tahun 2021,” timpalnya kepada Simbur.
Terpisah, advokat Tito Dalkuci SH MH penasihat hukum tersangka HZ menambahkan, kliennya telah menyerahkan uang dan dua sertifikat tanah ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Menurut Tito, upaya itu sebagai wujud itikad baik dari kliennya yang kooperatif mengikuti aturan yang ada. “Kami sudah serahkan uang Rp 500 juta kepada dan 2 sertifikat tanah dan rumah di daerah Sukajadi Talang Kelapa. Uang dan sertifikat ini milik pribadi kliennya, bukan hasil dari tindak pidana korupsi,” cetusnya.
Apabila ditotal, uang dan sertifikat tanah dan rumah ini sebesar Rp 1 miliar 500 juta lebih. “Kalau nanti dari penyelidikan terbukti menyangkut kerugian negara. Pengembalian ini juga, akan jadi pengganti kerugian negara,” tukasnya.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan 2 orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel. Terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Provinsi Sumsel. Sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun 2021. Tersangka SR Sekertaris umum KONI Provinsi Sumsel sebagai PPK. Tersangka berinisial AT selaku Ketua Harian Koni Provinsi Sumsel periode Januari 2020 – April 2022.
Para tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Pakjo Palembang dan Lapas Merdeka Perempuan. “Dalam penyidikan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar,” Kasipenkum cetus Vanny Yulia SH MH.(nrd)



