- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dana KUR Petani Kopi Disunat Rp10 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di bank pelat merah di KCP Muara Dua OKU Selatan. Dengan tersangka EH (54) SP, sebagai pimpinan bank. Perkara kredit usaha rakyat atau KUR tahun 2021 dan 2022 yang merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar.
Ketua majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH didampingi Dr Editerial memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Solihin SH MH JPU Kejari OKU Selatan Solihin SH MH menggali keterangan 11 orang saksi dihadirkan sebagian besar dari pegawai bank tersebut.
JPU menegaskan mesin gilingan milik terdakwa alm Edwar juga disita, terkait perkara KUR di tahun 2022 kemarin. Untuk saat ini baru mesin gilingan yang asetnya disita. Selanjutnya, saksi Catur Fitrianto atau Kelik, selaku koordinator di Desa Sinar Napala, yang memang sebanyak 25 nasabah. Diantaranya Ali Sadikin, Musa, Firmansyah, Mawardi, Salim, Sugianto, Rachmat Hidayat, dll. Namun hanya satu nasabah saja yang tidak cair.
“Pencairannya bervariasi, ada Rp 25 juta, Rp 20 juta dan 15 juta untuk pengajuan kredit, kalau plafon selama ini Rp 25 juta.Terdakwa hadir dan mengatakan pencairan KUR ini dua tahap,” ungkap Kelik.
Berikutnya saksi Rusman Efendi juga sebagai koordinator, yang memegang 15 orang nasabah yang. Namun dana KUR seharusnya setiap nasabah dapat Rp 20 juta. Kenyataanya masing – masing nasabah hanya cair Rp10 juta, bahkan ada sebagian yang menerima uang Rp 8 juta.
“Waktu itu terdakwa mengatakan pencairan pertama Rp10 juta, ditegaskan juga Edwar seorang anggota dewan. Kebanyakan kami itu petani kopi pak jaksa,” timpal Efendi.
JPU Kejari OKU Selatan kemudian mencecar saksi Lidia sebagai penyelia dana KUR Kluster ini. Prosesnya ada 4 kali pengajuan, dari bulan Oktober – November 2021 – tahun 2022, dengan plafon dan KUR Rp 20 juta, bunga 6 persen pertahun, dengan jangka 12 bulan.
“Total 147 orang seingat saya, yang dapat dana KUR. Kalau dari BNI cair semua, waktu itu ada pak E (terdakwa), memberikan arahannya saat melakukan akad kredit dengan nomimal Rp 20 juta. Untuk uang pencairan diambil di bank,” kata Lidia.
Lidia mengatakan untuk surver sendiri dilakukan secara sampling saja. “Ada kebun kopinya. Ada pak Edwar anggota Dewan yang mendampingi, paling banyak nasabah petani kebun kopi. Namun tidak diwajibkan ada jaminan,” terangnya.
Terkait program dana KUR yang bermasalah ini, saksi mengatakan sebelum jatuh tempo telah melakukan penagihan. Saksi mengangap oleh pak Edwar uangnya sudah disalurkan ke petani.
Ternyata faktanya petani hanya dapat Rp 10 juta bahkan tidak sampai setengah. Koordinasi untuk penagihan ke pak Edwar. “Dan setelah meningal ke keluarganya, atas uang KUR yang hilang itu.Penagihan intensif pak Edwar setor Rp 300 juta dari penjualan mobil,” tukas Lidia.
Saksi Widia sebagai penyelia bank juga menegaskan, totalnya dana KUR yang cair Rp 300 juta, kemudian uangnya disetorkan ke pak Edwar. Terakhir keterangan, saksi Bayu Wijaya juga penyelia menegaskan Dana KUR ini ditujukan untuk membantu keperluan petani kopi. (nrd)



