Angkut 142 Ton Batu Bara Ilegal, Enam Fuso Disita Polisi

Kasubdit V Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Wibowo SIk didampingi Kasubbid Penmas AKBP Suparlan SH MH mengatakan, bahwa penegakan hukum ini fokus pada sektor pengangkutan batu bara.

“Tujuannya dibawa ke Cilegon, Banten. Kemudian ada juga ke Cakung, Jakarta Timur. Kedua, pada 17 Maret 2024 dini hari pukul 03.00 WIB, di Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Terjaring 3 truk fuso B 9267 BT muatan 30 ton batubara dibawa tersangka S,” jelas Bagus saat gelar perkara pada Senin (18/3/24) pukul 13.00 WIB, di Mapolda Sumsel.

Selanjutnya fuso B 9604 BYU muatan 22 ton batubara dibawa tersangka RS, keduanya tujuan Cilegon, Banten. Serta fuso BE 8531 OU muatan 30 ton batubara dibawa tersangka J tujuan Cakung, Jakarta Timur.