- Luas Lahan Terbakar di Sumsel 404 Hektare, 47 Kasus Karhutla dengan 39 Tersangka
- Insan Pers di Sumsel Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
- Veteran Harus Dapat Tempat Kehormatan Terdepan pada Setiap Kegiatan Resmi
- Penanganan Karhutla Sejumlah Gunung Jawa Timur Berlanjut
- Meriahkan HUT Ke-81 TNI, Gelar Lomba Kicau Mania Piala Pangdam II/Sriwijaya Cup III
Angkut 142 Ton Batu Bara Ilegal, Enam Fuso Disita Polisi
Kasubdit V Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Wibowo SIk didampingi Kasubbid Penmas AKBP Suparlan SH MH mengatakan, bahwa penegakan hukum ini fokus pada sektor pengangkutan batu bara.
“Tujuannya dibawa ke Cilegon, Banten. Kemudian ada juga ke Cakung, Jakarta Timur. Kedua, pada 17 Maret 2024 dini hari pukul 03.00 WIB, di Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Terjaring 3 truk fuso B 9267 BT muatan 30 ton batubara dibawa tersangka S,” jelas Bagus saat gelar perkara pada Senin (18/3/24) pukul 13.00 WIB, di Mapolda Sumsel.
Selanjutnya fuso B 9604 BYU muatan 22 ton batubara dibawa tersangka RS, keduanya tujuan Cilegon, Banten. Serta fuso BE 8531 OU muatan 30 ton batubara dibawa tersangka J tujuan Cakung, Jakarta Timur.



