- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Eks Dirut Perusahaan Batu Bara Terancam Dipenjara 19 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan tuntutan pidana penjara dan denda terhadap lima orang terdakwa. Mereka tersandung dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PTBA melalui PT BMI ke PT SBS yang merugikan keuangan negara Rp 162 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan, Jumat (15/3/24) sekitar pukul 16.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan persidangan diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Ardian Angga SH MH dan Masrianti SH MH.
Pantauan Simbur, empat orang terdakwa hadir langsung di persidangan, sedangkan satu terdakwa SI jatuh sakit, sehingga mengikuti persidangan secara virtual. Tuntutan dibacakan hanya pokok pentingnya saja, mengingat tebalnya tuntutan sebanyak 1.000 halaman lebih dan bulan puasa.
Para terdakwa kompak mengenakan seragam putih, mereka yakni, terdakwa M Dirut PTBA periode 2011 – 2016. Terdakwa NT analis bisnis madya PTBA periode 2012 – 2016. Kemudian terdakwa SI dan terdakwa CI sebagai pemilik PT SBS sebelum akuisisi PT BA. Serta terdakwa ADP selaku ketua Tim Akuisisi penambangan PTBA.
Tim JPU Kejati Sumsel diketuai Herman SH MH membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa, dengan pertimbangan memberatkan, para terdakwa tidak mendukung pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dan pertimbangan meringankan belum pernah dihukum, serta sebagai tulang punggung keluarga.
Para terdakwa melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa M selama 19 tahun pidana penjara. Lalu terdakwa ADP dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan,” tegas JPU.
“Kemudian menuntut terdakwa SI dan terdakwa NT selama 18 tahun pidana penjara. Serta menuntut terdakwa CI selama 19 tahun pidana penjara,” beber JPU.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap 5 terdakwa masing – masing sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan. Serta pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa CI sebesar Rp 162 miliar dan subsider 9 tahun,” tukas JPU Kejati Sumsel. (nrd)



