- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Tujuh Petani Jagung Tidak Pernah Dapat Dana KUR
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di bank pelat merah KCP Muara Dua OKU Selatan. Dengan tersangka EH (54) SP, sebagai pimpinan bank KCP Muara Dua OKU Selatan. Perkara kridit usaha rakyat atau KUR tahun 2021 dan 2022, merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar.
Ketua majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH didampingi Dr Editerial memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Solihin SH MH semestinya menghadirkan 15 orang saksi, namun 3 orang saksi mendadak sakit.
JPU Kejari OKU Selatan pun mencecar
saksi Eko, terkait foto warga di kebun kopi. Menurut saksi kebun kopi itu itu milik orang di Talang Padang, tidak tahu punya siapa. “Itu difoto sama orang bank, asal tanda tangan yang penting cair, tidak pernah menerima buku tabungan, buku ATM dan slip penarikan. Tidak ada juga kemitraaan dengan alm Edward, tidak tahu uangnya sudah cair,” ungkap para saksi, diperkuat 12 orang saksi lainnya.
Selanjutnya giliran kuasa hukum terdakwa menggali keterangan para saksi, bahwa dari 12 saksi, 5 orang saksi diantaranya mendapatkan uang Rp10 juta, yakni saksi Ali Sadikin, Suwarno, Sugianto, A Hidayat dan saksi Jupriadi.
“Terima uang cash, dari pak Kilik kadus di desa kami. Pengajuan uangnya Rp 20 juta, tapi cairnya hanya Rp 10 juta. Dan kami tidak dapat buku tabungan, itu untuk pengajuan KUR,” kata para saksi.
Kemudian giliran majelis hakim Waslam Maksid SH MH memeriksa keterangan para saksi. Saksi Ali Sodikin mengatakan, bahwa sejak pengajuan, barulah 3 bulan kemudian dana KUR cair, namun belum ada angsuran pengembalian, itu disekitar akhir tahun 2022, terkait alm Edward itu para saksi tahunya ia anggota dewan.
Saksi Edi Cahyono menegaskan kepada Simbur bahwa ia telah mengajukan pinjaman KUR untuk tanam jagung sekitar 3 hektar di kebunnya. “Pengajuan KUR disekitar tahun 2022, nilainya sebesar Rp 20 juta, tapi tidak pernah cair atau dapat sama sekali. Namun ada tagihan dari Bank, saya bilang sama petugas saya tidak dapat dana itu,” kata Edi.
Edi melanjutkan, selain ia yang tidak dapat. Namun ada 5 orang saksi dapat dana KUR Rp 10 juta, yang pengajuan semestinya Rp 20 juta. “Rencana dananya untuk kami tanam jagung. Di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemanca, Kabupaten OKU Selatan,” tukasnya kepada Simbur. (nrd)



