Terbitkan SHM Kawasan Hutan, Tiga Tersangka Mendekam di Rutan

PALEMBANG, SIMBUR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam, kemarin Rabu (6/3/24) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan di kota Pagar Alam.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH ketiga tersangka ditetapkan dalam perkara penerbitan SHM dikawasan hutan kota Pagaralam ini. Pertama tersangka Bowo Marsi bim Paring sebagai anggota Satgas Fisik atau pengukur program PTSL tahun 2017 dan 2020. Kedua tersangka Yogi Armansyah Putra sebagai ketua Satgas fisik PTSL tahun 2017 dan anggota Satgas Fisik tahun 2020. Ketiga tersangka Nuryanti binti Erman selaku ketua Satgas Fisik PTSL tahun 2017.

“Penetapan ketiga tersangka, telah memenuhi unsur berdasarkan dengan keterangan 31 orang saksi dan 4 orang ahli dalam Penerbitan SHM di kawasan hutan di Kota Pagaralam Tahun 2017. Kemudian 22 orang saksi dan 4 orang ahli dalam Penerbitan SHM di kawasan hutan di Kota Pagar Alam tahun 2020,” cetus Vanny.

Barang bukti yang telah disita dalam penerbitan SHM di kawasan hutan di Kota Pagaralam Tahun tahun 2017 yaitu sebanyak 109 buah, dan barang bukti yang telah disita dalam penerbitan SHM di kawasan hutan di Kota Pagaralam Tahun tahun 2020 yaitu sebanyak 77 buah.

“Untuk kerugian negara pada tahun 2017 atas diterbitkannya 3 SHM di wilayah kawasan hutan atas nama Omaidi, Sawawi dan Toni Idamansyah, berdasarkan laporan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNLsebesar Rp 640.021.000,” timpalnya kepada Simbur.

Sementara kerugian negara pada tahun 2020 atas diterbitkannya 1SHM di wilayah kawasan hutan atas nama Junaidi, sebesar Rp 213 juta lebih. Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 6 – 25 Maret 2024 di Lapas Kelas III Pagaralam berdasarkan surat perintah penahanan atas namaNomor : PRINT-01/L.6.18/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024, Surat Perintah Penahanan. (nrd)