- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Pasutri di Palembang Simpan 111 Kg Sabu dan 134.195 Butir Ekstasi, Bandarnya Ada di Medan
PALEMBANG, SIMBUR – Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIk memimpin langsung gelar perkara. Terkait pengungkapan narkotika dalam jumlah fantastis. Yakni 111 Kg Sabu – sabu senilai Rp 111 miliar dan 134.195 butir pil ekstasi senilai Rp 26,8 miliar lebih.
Ratusan miliar barang terlarang itu, disita dari tiga orang tersangka H (43) dan tersangka Pj (31), di Jalan Palembang Betung. Serta tersangka berinisial Vj di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk didampingi Wakapolda Brigjen Pol Zulkarnain SIk dan Dir Res Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifat Manurung SIk, kemarin Ahad (11/2/24) pukul 08.00 WIB, bahwa pengungkapan narkotika jumlah fantastis ini di wilayah Gandus, Palembang dan Banyuasin.
“Pertama pengungkapan di Jalan Palembang – Betung, personil kita menangkap tersangka H. Dengan BB 2.500 butir pil ekstasi yang dibawa bersangkutan di sebuah mobil. Sehingga dilakukan pengembangan,” kata Rachmad.



