- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Stok Malam Tahun Baru, 38 Kg Sabu dan 9.463 Butir Ekstasi Disita Polisi
Terakhir dari, tersangka Dion Linata alias Aon resedivis 7 kali. TKP di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, tanggal 29 November 2023. Awalnya, anggota melakukan undercover buy, mendapati tersangka dengan barang bukti 3 paket sedang seberat 305,96 gram di kantong asoy warna hitam. Dari tangan tersangka Dion Linata.
Dihari yang sama, TKP di Jalan PSI Kenayan, Lorong Sei Sawah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, pukul 12.10 WIB, Dion Linata langsung menunjukan rumahnya di Lorong Sei Sawah 2, dengan dilakukan penggeledahan.
“Ditemukan barang bukti 4 paket besar dibungkus teh hijau cina seberat 4.253 gram serta 5 paket sedang sabu seberat 496,57 gram. Maka total barang bukti 5.050,71 gram atau 5 kg sabu lebih,” tegasnya.



