Kuasa Hukum Sebut Perkara Dana Komite Terkesan Dipaksakan

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Arief Budiman SH MH dan Tim kuasa hukum terdakwa MA memberikan komentar, terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) M Syaran SH MH dari Kejari Palembang. Terhadap nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU, dalam dugaan tindak pidana korupsi, dana komite sekolah.

Perkara ini terkesan dipaksakan, hal ini sangat berdasar. Yakni dari 2 ahli yang dihadirkan. Pemeriksaan ahli Hartini, tanggal 22 Februari 2023 menyatakan secara tegas bahwa uang komite bukanlah uang negara.

“Sehingga pemeriksaan selanjutnya, ahli Bambang yang diperiksa ini, hanya untuk mengkounter. Karena untuk mencari ahli, yang menyatakan uang komite adalah uang negara, itu yang paling penting,” seru Arief Budiman kepada majelis hakim.

Persidangan digelar Rabu (15/11/23) sekitar pukul 14.00 WIB, diketuai majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.

Terdakwa MA selaku pengacara dan terdakwa S sebagai eks Kepala SMAN di Palembang, hadir langsung dipersidangan tersebut.

Arief melanjutkan, dari data yang ia dapatkan, bahwa apa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang, ini untuk memenuhi kuota adanya perkara tindak pidana korupsi, di Pengadilan Negeri Palembang.

“Data dari Pengadilan Negeri Palembang, bahwa sampai perkara atas nama terdakwa naik ke pengadilan, itu baru ada 3 perkara tindak pidana korupsi dari Kejari Palembang,” timbangnya.

“Eksepsi pertama kita itu, ada kewenangan absolut, isinya ada keterangan ahli diperiksa jaksa atas nama ibu R, bahwa menyatakan uang komite bukan uang negara. Sehingga perkara ini bukan domain tindak pidana korupsi,” bebernya kepada Simbur.

“Karena tidak ada kerugian negara, itu perlu digaris bawahi. Nah dalam jawaban jaksa, tidak sama sekali menjawab kewenangan mengadili. Jadi hanya menyangkut Pasal 143 ayat 2 huruf b, yang dijawab penuntut umum. Sehingga jawabannya, sama sekali tidak mengindahkan terkait kewenangan absolut tersebut,” tegas Arief.

Sehingga perkara ini dimasukan ke dalam perkara tindak pidana korupsi itu, sangat dipaksakan. Dua ahli memberikan waktu berbeda Rita menyatakan dana komite bukan uang negara. Kemudian dicari ahli Bambang yang menyatakan dana komite ini uang negara, nah itu tautan waktunya selama 4 bulan. Dan jaksa juga hanya memenuhi kuota perkara tindak pidana korupsi, tukas advokat Arief Budiman SH MH.

Diberitakan Simbur sebelumnya, S Kepala Sekolah di Palembang  melakukan dugaan korupsi. Terhadap dana iuran setiap para siswa atau dana komite sebesar Rp 1 Miliar 255 Juta, sebagian besar untuk memperkaya diri sendiri.

Terdakwa S mempergunakan dana komite tanpa bisa dipertanggung jawabkan. Dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat 5 huruf d Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Sebagaimana laporan Inspektorat Provinsi Sumsel, terdakwa telah memperkaya diri atau orang lain, suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara Rp 358 juta lebih. Sedangkan terdakwa MA merupakan advokat sekaligus ketua komite sekolah di sana. (nrd)