- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel Kembalikan Uang Rp750 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel, menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan uang hibah serta pengadaan barang tahun anggaran 2021.
Tersangka berinisial AT Ketua Harian Koni Sumsel, mengembalikan sebesar Rp 250 juta diserahkan melalui keluarga dan penasihat hukumnya. Sehingga pengembalian dari tersangka AT dan SR totalnya sebesar Rp 750 juta. Diserahkan pada Senin (13/11/23) pukul 14.15 WIB..
Pihak Kejati Sumsel Dr Noerdin SH MH didampingi Kasipenkum Vanny Yulia SH MH menyebutkan, pada tahap 2, tersangka berinisial SR Sekertaris Umum Koni Sumsel dan AT telah mengembalikan uang kerugian negara yang dititipkan pada Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Kedua tersangka juga ditahan selama 20 hari kedepan. Terrhitung sejak 15 November 2023, sampai 4 Desember 2023. Untuk para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang,” kata Vanny.
Setelah pelaksaan tahap 2, berupa, penyerahan tersangka dan barang bukti. Penanganan perkara beralih ke penuntut umum oleh Kejaksaan Negeri Palembang. (nrd)



