- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel Kembalikan Uang Rp750 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel, menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan uang hibah serta pengadaan barang tahun anggaran 2021.
Tersangka berinisial AT Ketua Harian Koni Sumsel, mengembalikan sebesar Rp 250 juta diserahkan melalui keluarga dan penasihat hukumnya. Sehingga pengembalian dari tersangka AT dan SR totalnya sebesar Rp 750 juta. Diserahkan pada Senin (13/11/23) pukul 14.15 WIB..
Pihak Kejati Sumsel Dr Noerdin SH MH didampingi Kasipenkum Vanny Yulia SH MH menyebutkan, pada tahap 2, tersangka berinisial SR Sekertaris Umum Koni Sumsel dan AT telah mengembalikan uang kerugian negara yang dititipkan pada Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Kedua tersangka juga ditahan selama 20 hari kedepan. Terrhitung sejak 15 November 2023, sampai 4 Desember 2023. Untuk para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang,” kata Vanny.
Setelah pelaksaan tahap 2, berupa, penyerahan tersangka dan barang bukti. Penanganan perkara beralih ke penuntut umum oleh Kejaksaan Negeri Palembang. (nrd)



