- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Nekat Bakar Hutan, Diringkus Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi pembakaran kebun lahan dan hutan atau karhutla ditangani pihak Polsek Bayung Lincir, Muba. Polisi pun meringkus pelaku yang nekat membakar lahan, yang sudah jelas – jelas dilarang tegas dan masif disosialisasikan pemerintah.
Tim KRYD mitigasi Karhutla, meringkus pembakaran lahan di kawasan Hutan Medak Bayunglincir, yakni tersangka Saut Silaban (55) petani, tinggal di Jalan MTQ Jalur 4 Kecamatan Talang Bakung, Jambi.
Saut sengaja dan di akui telah membakar kebun miliknya sendiri di Dusun 5, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin.
“Pelaku Karhutbun diringkus atas tindak lanjut Kasat Sabhara atas informasi warga, terkait telah terbakarnya kebun warga di dusun 5 Medak. Dari pengecekan ketempat kejadian, maka pelaku pun dapat dibekuk pihak Polsek Bayung Lincir,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM.
Sebelumnya, pihak Polsek Bayung Lincir bersama warga melakukan pemadaman agar api tidak menjalar dan mengancam terjadinya kabut asap. (nrd)



