- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sembilan Tahun Pelihara 58 Ekor Buaya Muara di SP Padang
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus penangkaran atau pemeliharaan satwa yang dilindungi dan dilarang, yakni Buaya Muara dibongkar Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Tercatat sebanyak 58 ekor buaya muara telah mereka jual belikan sejak tahun 2014 lalu.
Dari kasus ini tiga tersangka dibekuk, selaku pemilik buaya muara ini. Dari mereka disita 58 ekor buaya jenis buaya muara. Dan buaya ini telah titipkan di BKSDA Sumsel untuk dirawat. “Sebanyak 58 buaya ini dipelihara dari bibit sampai besar. Kemudian masih kami dalami, apakah akan dijual setelah besar. Diduga akan dijual setelah besar. Kita dalami keterlibatan pihak lain, penangkaran buaya tanpan izin ini,” ungkap Wadir Res Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIk didampingi Kasubdit II Tipidter AKBP Vito Dani SIk dan Bidang Humas AKP Yudha Wsl.
“Tersangka melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Tentang tindak pidana setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi, dalam keadaan hidup. Ancaman pidana 5 tahun, denda Rp 100 juta,” bebernya kepada Simbur, Jumat (25/8) pagi.



