- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
- Benteng Kuto Besak Identitas Asli Indonesia, Dibangun Anak Bangsa dan Bukan Warisan Penjajah
- Kejaksaan Dukung Astacita Presiden, Cegah dan Berantas Korupsi dari Desa
Sembilan Tahun Pelihara 58 Ekor Buaya Muara di SP Padang
Kasubdit II Tipidter AKBP Tito Dani SIk mengatakan, untuk kasus buaya ini, awalnya tersangka menerima titipan, sebanyak 50 ekor, dan sudah diambil yang pertama sekitar 39 ekor. “Dan masih ada sekitar 11 ekor. Rencananya kalau sudah besar, ukurannya persentinya dihargai Rp 5 ribu harganya. Sesuai kesepakatan awal dari yang menitipkan buaya ini,” jelasnya.
“Informasinya Abdulah sebagai pemilik, saat ini masih didalami lagi. Karena aktivitas penangkaran buaya illegal ini sudah sejak tahun 2014. Untuk pemeliharaan ditanggung pemilik lahan, tersangka saat itu diberi Rp 3 juta, selanjutnya ditanggung tersangka,” tukas Tito.
Sedangkan salah satu tersangka mengaku pemeliharaan buaya ini mereka tanggung sendiri. “Karena pemiliknya sudah meninggal, jadi terputus akses kami,” kelit tersangka. (nrd)



