Sembilan Tahun Pelihara 58 Ekor Buaya Muara di SP Padang

Kasubdit II Tipidter AKBP Tito Dani SIk mengatakan, untuk kasus buaya ini, awalnya tersangka menerima titipan, sebanyak 50 ekor, dan sudah diambil yang pertama sekitar 39 ekor. “Dan masih ada sekitar 11 ekor. Rencananya kalau sudah besar, ukurannya persentinya dihargai Rp 5 ribu harganya. Sesuai kesepakatan awal dari yang menitipkan buaya ini,” jelasnya.

“Informasinya Abdulah sebagai pemilik, saat ini masih didalami lagi. Karena aktivitas penangkaran buaya illegal ini sudah sejak tahun 2014. Untuk pemeliharaan ditanggung pemilik lahan, tersangka saat itu diberi Rp 3 juta, selanjutnya ditanggung tersangka,” tukas Tito.

Sedangkan salah satu tersangka mengaku pemeliharaan buaya ini mereka tanggung sendiri. “Karena pemiliknya sudah meninggal, jadi terputus akses kami,” kelit tersangka. (nrd)