- Gencarkan Internasionalisasi Bahasa Indonesia, APPBIPA Sumsel dan UBD Palembang Bakal Gelar Festival Seni Hybrid
- Habis Karhutla, Terbit Banjir Bandang
- Ormas Jadi Wartawan, Bisnis Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja
- Kembali Mangkir, Kejaksaan Imbau Buronan Kasus Korupsi Alat Covid-19 Serahkan Diri
- Belum Kembalikan Modal Bisnis Rp2,7 Miliar, Diterungku 2 Tahun
Sehari Kuras 1,1 Ton Solar Pakai Tangki Modifikasi

Tersangka diancam Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas diubah Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Ancamannya 6 tahun pidana kurungan.
“Setelah dibeli di SPBU, solar subsidi dijual di pertamini milik tersangka BD. Keuntungannya Rp 1.200 per liter. Upah 3 karyawan SPBU Rp 20 ribu per rit. Tersangka BD mendapatkan solar subsidi sebanyak 1,1ton perharinya,” timpal Putu, Jumat (25/8) pagi.
Tersangka BD sendiri mengaku dapat 1100 liter kalau SPBU sepi. “Habisnya tergantung, satu ton kalau rame satu minggu. Kalau sepi yang lebih seminggu. Saya sudah satu tahun, beli solar di SPBU. Cuma satu SPBU itulah,” kata tersangka. (nrd)