- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sehari Kuras 1,1 Ton Solar Pakai Tangki Modifikasi
Tersangka diancam Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas diubah Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Ancamannya 6 tahun pidana kurungan.
“Setelah dibeli di SPBU, solar subsidi dijual di pertamini milik tersangka BD. Keuntungannya Rp 1.200 per liter. Upah 3 karyawan SPBU Rp 20 ribu per rit. Tersangka BD mendapatkan solar subsidi sebanyak 1,1ton perharinya,” timpal Putu, Jumat (25/8) pagi.
Tersangka BD sendiri mengaku dapat 1100 liter kalau SPBU sepi. “Habisnya tergantung, satu ton kalau rame satu minggu. Kalau sepi yang lebih seminggu. Saya sudah satu tahun, beli solar di SPBU. Cuma satu SPBU itulah,” kata tersangka. (nrd)



