Periksa 65 Saksi, Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah di KONI Sumsel

Para tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Pakjo Palembang dan Lapas Merdeka.  “Dalam penyidikan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar. Dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

“Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini 65 orang. Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain. Yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Modus operandinya adalah pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif,” tukas Kasipenkum Kejati Sumsel. (nrd)