- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Korupsi Proyek Serasi, Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Dibui 6 Tahun
“Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara masing – masing, terdakwa Sarjono SP MSi selama 6 bulan. Dan terdakwa Ateng Kurnia M Eng selama 1 tahun,” tukas Sahlan Effendi.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa mempunyai sikap dan hak untuk menerima, banding atau pikir – pikir selama satu pekan. “Pikir – pikir yang mulia,” ujar ketiga terdakwa. (nrd)



