Korupsi Proyek Serasi, Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Dibui 6 Tahun

“Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara masing – masing, terdakwa Sarjono SP MSi selama 6 bulan. Dan terdakwa Ateng Kurnia M Eng selama 1 tahun,” tukas Sahlan Effendi.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa mempunyai sikap dan hak untuk menerima, banding atau pikir – pikir selama satu pekan. “Pikir – pikir yang mulia,” ujar ketiga terdakwa. (nrd)