- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Korupsi Proyek Serasi, Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Dibui 6 Tahun
“Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara masing – masing, terdakwa Sarjono SP MSi selama 6 bulan. Dan terdakwa Ateng Kurnia M Eng selama 1 tahun,” tukas Sahlan Effendi.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa mempunyai sikap dan hak untuk menerima, banding atau pikir – pikir selama satu pekan. “Pikir – pikir yang mulia,” ujar ketiga terdakwa. (nrd)



