- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Korupsi Proyek Serasi, Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Dibui 6 Tahun
# Konsultan Divonis 7 Tahun, Didenda Rp782 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dibacakan ketua majelis hakim Sahlan Efendi SH MH didampingi Waslam Maksid, terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Pada Selasa (22/8/23) sekitar pukul 10.00 WIB.
Program serasi di Banyuasin dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp360 miliar, telah menyebabkan kerugian negara Rp 7 miliar 911 juta lebih. Menyeret tiga tersangka. Banyak pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab secara hukum pidana terungkap dalam fakta persidangan.



