Korupsi Proyek Serasi, Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Dibui 6 Tahun

# Konsultan Divonis 7 Tahun, Didenda Rp782 Juta

 

PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dibacakan ketua majelis hakim Sahlan Efendi SH MH didampingi Waslam Maksid, terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Pada Selasa (22/8/23) sekitar pukul 10.00 WIB.

Program serasi di Banyuasin dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp360 miliar, telah menyebabkan kerugian negara Rp 7 miliar 911 juta lebih. Menyeret tiga tersangka. Banyak pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab secara hukum pidana terungkap dalam fakta persidangan.