Korupsi Proyek Serasi, Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Dibui 6 Tahun

“Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing – masing. Terdakwa 2 Sarjono SP MSi sejumlah Rp 65 juta. Dan terdakwa 3, Ateng Kurnia M Eng sejumlah Rp 782 juta,” tegas ketua majelis hakim.

Jika para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan. Sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita, oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.