- Doa Bersama untuk Lima Jurnalis yang Hilang saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau
- Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga ABK yang Hilang di Selat Sunda Terus Dioptimalkan
- Wapres Gibran Beri Atensi Penanganan Kelompok Rentan akibat Asap Karhutla
- Pangdam II/Sriwijaya Ajak Mahasiswa Bela Negara
- Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran "Gunung" Sampah di Galuga Bogor
Korupsi Proyek Serasi, Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Dibui 6 Tahun
“Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing – masing. Terdakwa 2 Sarjono SP MSi sejumlah Rp 65 juta. Dan terdakwa 3, Ateng Kurnia M Eng sejumlah Rp 782 juta,” tegas ketua majelis hakim.
Jika para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan. Sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita, oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.



