- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Korupsi Proyek Serasi, Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Dibui 6 Tahun
“Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing – masing. Terdakwa 2 Sarjono SP MSi sejumlah Rp 65 juta. Dan terdakwa 3, Ateng Kurnia M Eng sejumlah Rp 782 juta,” tegas ketua majelis hakim.
Jika para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan. Sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita, oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.



