- PWI Fest Digelar 4–5 Desember 2026 di Jakarta, Kick-Off HPN 2027 Lampung
- Tanamkan Semangat Perang, Siapkan Lahan Batalyon Tempur
- PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Damai
- Kemendagri-KPK Perkuat Interoperabilitas SIPD-MCSP, Tingkatkan Transparansi Perencanaan Pembangunan Daerah
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKI Gelar Bimtek Literasi Informasi, Saatnya Pustakawan Naik Kelas
Korupsi Proyek Serasi, Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Dibui 6 Tahun
“Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing – masing. Terdakwa 2 Sarjono SP MSi sejumlah Rp 65 juta. Dan terdakwa 3, Ateng Kurnia M Eng sejumlah Rp 782 juta,” tegas ketua majelis hakim.
Jika para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan. Sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita, oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.



