- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Korupsi Proyek Serasi, Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Dibui 6 Tahun
“Sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP dan UU No 46 tahun 2009 UU No 8 tahun 1981 serta peraturan UU lain yang bersangkutan,” ungkap Waslam Maksid.
“Satu menyatakan para terdakwa, masing – masing terdakwa 1 Zainudin SP MSi, terdakwa 2 Sarjono SP MSi dan terdakwa Ateng Kurnia M Eng, terbukti secara sah dan meyakinkan melajukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.
Dua menjatuhkan pidana, oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing – masing, terdakwa 1 Zainudin SP MSi selama 6 tahun. Terdakwa 2 Sarjono SP MSi selama 6 tahun. Dan terdakwa 3 Ateng Kurnia selama 7 tahun. Dan pidana denda masing – masing sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidan kurungan masing – masing para terdakwa selama 3 bulan,” jelas Sahlan Effendi.



