- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Korupsi Proyek Serasi, Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Dibui 6 Tahun
“Sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP dan UU No 46 tahun 2009 UU No 8 tahun 1981 serta peraturan UU lain yang bersangkutan,” ungkap Waslam Maksid.
“Satu menyatakan para terdakwa, masing – masing terdakwa 1 Zainudin SP MSi, terdakwa 2 Sarjono SP MSi dan terdakwa Ateng Kurnia M Eng, terbukti secara sah dan meyakinkan melajukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.
Dua menjatuhkan pidana, oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing – masing, terdakwa 1 Zainudin SP MSi selama 6 tahun. Terdakwa 2 Sarjono SP MSi selama 6 tahun. Dan terdakwa 3 Ateng Kurnia selama 7 tahun. Dan pidana denda masing – masing sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidan kurungan masing – masing para terdakwa selama 3 bulan,” jelas Sahlan Effendi.



