- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Musnahkan 20 Kg Sabu Pakai Cairan Deterjen
“Selain narkotika dalam jumlah besar 20 kilogram, tim gabungan juga mengamankan tersangka Tomi Nainggolan (43) warga Jalan Dr M Isa, Lorong Sei Jeruju, Kelurahan Kuto Baru, Kecamatan IT 3, Palembang. Bersama tersangka M Rizky Septian (35) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang. Dan menetapkan satu orang pelaku Andi sebagai DPO,” ungkap Adi Herpaus.
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan UU RI No 35 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun.
Penyergapan narkotika dalam jumlah besar 20 Kg senilai Rp 20 miliar, tepatnya terjadi Rabu (21/6/23) pukul 13.30 WIB. Awalnya tim gabungan BNNP Sumsel dan Beacukai membuntuti sebuah mobil Daihatsu Xenia BG 1966 ZM warna hijau metalik, yang melaju dari arah SPBU Babat Supat menuju Betung Banyuasin.
Dan melakukan penyergapan dengan menghentikan kendaraan di Jalan Lintang Jambi – Betung, Tanjung Mulya, Dusun 4, Desa Bukit, Kecamatan Betung, Banyuasin, dan menemukan sabu tersebut dalam jok tengah mobil.



