- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan, Eks Kades Dipenjara 6 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH membacakan putusan atau vonis pidana terhadap terdakwa Rajiman (45). Eks Kades Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin, yang sempat jadi buronan polisi Polres Banyuasin hingga dibekuk di Serang Banten.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Palembang kelas IA khusus, Senin (31/7/23) sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta tulang punggung keluarga.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rajiman selama 6 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sertauang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar,” cetus Masrianti SH MH.
Setelah mendengarkan putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir, terima atau banding.
Diwartakan Simbur sebelumnya, Jaksa penuntut umun (JPU) membacakan tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa Rajiman (45). Kades Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin yang sempat jadi buronan polisi Polres Banyuasin ini, dibekuk di Serang Banteng. Mendengarkan tuntutan pada Kamis (13/7/13) pukul 10.00 WIB.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan dihadiri langsung terdakwa Rajiman di persidangan.
Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi fisik desa, seperti proyek jalan dan jembatan tahun 2018 dan 2019 ini, menyebabkan Desa Pulau Borang mengalami kerugian Rp 1 miliar 705 juta.
JPU menyatakan terdakwa Rajiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dana desa. “Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rajiman selama 8 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” cetus JPU.
“Terdakwa Rajiman juga dihukum pidana tambahan, untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar,” tukas JPU. (nrd)



