Tim Kuasa Hukum Kepala Sekolah Layangkan Gugatan Praperadilan 

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Sigit Muhaimin SH MH didampingi Prengki Adiatmo SH dan Pras Hidayat SH selaku tim kuasa hukum S, eks kepala SMA negeri di Palembang, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka Kejari Palembang dan ditahan di Lapas Pakjo Palembang.

Maka Selasa (1/8/23) pukul 11.30 WIB, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melayangkan pra peradilan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan resgister Prapid nomor 22, tahun 2023 PN Palembang. Tentang perihal penetapan tersangka dan penahanan.

Dikatakan Prengki, point praperadilan yang diajukan, terkait penetapan tersangka dan mekanisme penahanan. Spesifiknya S sebagai kepala sekolah, hanya dipanggil secara patut sebanyak empat kali, hanya sebagai saksi. “Di hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka. Klien kami tidak diberikan hak untuk didampingi kuasa hukumnya, seharusnya diberikan renggang waktu untuk didampingi kuasa hukum, agar lebih objektif dalam pemeriksaannya. Hanya didampingi kuasa hukum yang ditunjuk. Sehingga kami uji di prapid ini,” cetusnya.

“Harapannya status tersangka klien kami dicabut, dan nama baiknya dipulihkan seperti semula,” timpalnya kepada Simbur.

Sigit melanjutkan, saat ini pihaknya telah mendapatkan audit khusus dari Inspektorat Provinsi Sumsel, yang nanti akan disampaikan di pokok perkara.

“Bahwa ada kekurangan SPJ, dalam dana komite. Gedung sekolah itu di bangun, sekolah dulunya banjir, sekarang sudah tidak lagi. Selama kepemimpinan pak S itu membangun. Kalaupun ada kerugian negara, harus ada temuan dahulu dari BPK perwakilan Sumsel,” timbangnya kepada Simbur.

“Bicara tentang dunia pendidikan menjadi atensi kita bersama. Jadi dana komite ini sifatnya sukarela, kalau tidak mampu, ada surat keterangan dari desa dan sifatnya tidak memaksa. Berbeda dengan pungutan yang dipatok sekian jumlahnya,” cetus Sigit.

Selain melayangkan prapid, pihaknya juga melakukan upaya hukum lain. “Kami juga melayangkan surat ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas terkait proses penyelidikan. Dan kita berharap kejadian serupa tidak terulang karena ini dunia pendidikan. Sehingga kita melakukan prapid, karena terkesan dipaksakan,” timpal Pras. (nrd)