- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Musnahkan 1 Kg Sabu dan 439 Butir Ekstasi
PALEMBANG, SIMBUR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu – sabu dan ektasi. Dari hasil transaksi gelap barang haram, dengan meringkus 13 orang tersangka yang terlibat kejahatan ini.
Wakil Direktur Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIk MH didampingi bidang humas AKP Yuda WS dan Jaksa Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH MH memimpin pemusnahan barang haram pada kemarin Selasa (25/7/23) siang.
“Pemusnahan narkotika dj bulan Juli 2023, dari 8 LP, dengan 13 orang tersangka dan barang bukti sabu 1.030 gram atau 1 Kg lebih dan 439 butir ekstasi,” ungkap Harissandi.
Diantara perkaranya tersangka Zakaria dan M Ridwan alias Wawan, tanggal 4 Juli 2023, dengan barang bukti 389 butir ekstasi. Lalu tersangka Zulkipli dan M Wanto tanggal 12 Juni 2022 dengan barang bukti 126,24 gram sabu.
Kemudian, tersangka M Hendra Gunawan dengan barang bukti sabu 100,61 gram, tanggal 27 Juni 2023. Kemudian tersangka Ichzan Muqsith dan Juki Indra Lesmana dengan barang bukti 99,11 gram sabu dan 67 butir ekstasi.
“Maka kita telah .enyelamatkan generasi sebanyak 7.058 jiwa, dari pengaruh narkoba sebanyak 6.180 ribu jiwa dan ektasi sebanyak 878 orang terselamatkan,” cetus Wakil Direktur Narkoba Polda Sumsel.
Pemusnahan tersebut, dari hasil pengungkan di tiga wilayah. Yakni dari wilayah Palembang 4 LP, 7 tersangka, barang bukti 305 gram sabu dan 439 butir ekstasi. Wilayah Muba, 2 LP, 3 tersangka, dan 555 gram sabu. Daerah Banyuasin, 2 LP, 3 tersangka dan barang bukti 170 gram sabu. (nrd)



