- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Serasi Banyuasin Dituntut 9 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel pimpinan Suhartono SH MH, membacakan tuntutan pidana penjara dan denda terhadap, ketiga terdawa yang tersandung dugaan tindak pidana korupsi program Selamatkan rawa sejahterakan petani (Serasi) di kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 sebesar Rp 360 miliar, menelan kerugian negara Rp 7 Miliar 911 Juta lebih.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH, pada Selasa (25/7/23) pukul 15.30 WIB. Ketiga terdakwa Z (56) SP MSi Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin.
Bersama terdakwa S (48) ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin, selaku tim persiapan dan monitoring program Serasi. Serta terdakwa AK (60) sebagai Konsultan Perencana hadir langsung dipersidangan.
Pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan merigankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dan mengakui berterus terang.
Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentan pemberantasan korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Z, terdakwa S dan terdakwa AK Selama 9 tahun pidana penjara, dikurangi selama menjalani tahanan,” tegas JPU.
“Terdakwa Z, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 Miliar 470 juta lebih. Apabila tidak dibayar paling lambat sebulan. Harta benda disita jaksa, apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama 4 tahun 3 bulan penjara,” serunya.
“Kedua terdakwa S, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 Miliar 470 juta lebih. Apabila tidak dibayar paling lambat sebulan. Harta benda disita jaksa, apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama 4 tahun 3 bulan penjara,” timpalnya.
“Ketiga terdakwa AK diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar 970 juta lebih. Harta benda disita jaksa, apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama 4 tahun 3 bulan penjara,” timpalnya.
“Ketiga terdakwa juga, dikenakan pidana denda masing – masing Rp 500 juta. Dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tukas JPU.
Setelah tuntutan, majelis hakim mengingatkan agar JPU belajar kembali terkait Pasal 18 tentang besaran uang pengganti kerugian negara. “Baik belajar lagi ya pak jaksa soal Pasal 18. Dan sidang ditunda satu minggu, dengan agenda pembelaan dari para terdakwa,” tukas Sahlan. (nrd)



