Korupsi Anggaran Sampah, Eks Kepala Dinas dan Bendahara Dituntut 4 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU Selatan Solihin SH dibawah pimpinan Julia Rahman SH MH membacakan tuntutan dugaan tindak pidana korupsi  pemotongan anggaran sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun 2019, 2020 dan 2021 menelan kerugian negara Rp 873 juta lebih.

Terdakwa US selaku Kadis DLH Kabupaten OKU Selatan periode 2019 – 2023. Bersama terdakwa H sebagai bendahara pengeluaran dihadirkan langsung dipersidangan yang diketuai majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Ardian Angga SH MH, pada Selasa (24/7/23) pukul 13.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. JPU membeberkan, bahwa terdakwa US sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama terdakwa H sebagai bendahara pengeluaran. Telah melakukan pemotongan setiap pencairan anggaran. Pemotongan anggaran sampah pada limbah B3 sebesar 15 persen.

Terjadi pemotongan ditahun anggaran 2019, sebesar Rp 184 juta lebih, dalam pengelolaan keanekaragaman hayati dan ekosistem serta pengajuan DAK. Lalu tahun 2020 dipotong kedua terdakwa sebesar Rp 190 juta lebih. Kemudian di tahun 2021, terjadi pemotongan anggaran bidang persampahan di DLH Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp 449 juta. Sehingga totalnya Rp 873 juta lebih.

Pertimbangan memberatkan, terdakwa telah merugikan keuangan negara atau daerah, tidak mendukung proram pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tidak sepenuhnya mengembalikan kerugian negara yang dinikmatinya. Pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal pidana Pasal 12 huruf F Junto Pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa US selama 4 tahun. Pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,”tegasnya.

“Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 873 Juta lebih. Dikurangi Rp 339 Juta yang dikembalikan terdakwa. Apabila harta benda tidak mencukupi disita diganti dengan pidana selama 2 tahun,” cetus Solihin SH.

Berikutnya tuntutan terhadap terdakwa H Bendahara Pengeluaran DLH OKU Selatan, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Dengan pidana denda Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan. Terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 873 juta. Dikurangi Rp 339 juta, sehingga sisa kerugian Rp 534 juta lebih, ditanggung renteng kedua terdakwa. Harta benda disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara,” tukas Solihan SH.

“Baik setelah tuntutan terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk memberikan pembelaan,” tukas ketua mejelis hakim. (nrd).