- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Pemeras Sopir Truk Diringkus Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi pemerasan meresahkan, yang menyasar para sopir truk yang melintas di Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, dibereskan anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Salah satu sopir truk tronton jadi sasaran pemerasan atau korban yakni Suparman (24). Sedangkan tersangka pemerasan yakni, Ilham Hidayat (26) warga Lorong Ogan, Kecamatan SU I. Bersama tersangka Aris Munandar (26) warga Jalan Abikusno CS, Kecamatan Kertapati.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM mengatakan, pemerasan itu terjadi di Jalan Abikusno CS, Kertapati, Palembang, kemarin Kamis (13/7/23) tengah malam pukul 23.15 WIB.
“Berawal saat melakukan patroli, melihat korban sedang membawa truk tronton. Sewaktu melintas di TKP. Truk korban dihentikan tersangka, dengan cara menghadang laju mobil dengan menggunakan motor Honda Scoopy,” ungkapnya.
Tersangka melintangkan motor di depan truk korban, terpaksa berhenti. Tersangka Ilham langsung turun dari motor dan memanjat pintu sebelah kanan truk.
“Tersangka memeras dengan meminta uang Rp150 ribu. Dengan cepat, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang langsung meringkus kedua pelaku,” cetusnya kepada Simbur.
Tersangka sudah sering memeras. Sasarannya para sopir truk yang lewat keramasan Kertapati. “Kedua tersangka terancam pasal 368 Jo 53 KUHP. Dengan ancaman 5 tahun penjara akibat melakukan pemerasan yang meresahkan pengemudi dan masyarakat,” tukas Kabid Humas. (nrd)



