Eks Kepala SMA Negeri di Palembang Bersama Ketua Komite Jadi Tersangka Korupsi

Kasi Pidsus Boby Sirait melanjutkan, modus para tersangka, yakni tidak mengikuti prosedur sebagaimaa aturan Permendigbud No 75 tahun 2016 tentang dana komite sekolah. Kemudian membelanjakan anggaran, tanpa dapat dipertanggung jawabkan.

“Satu tersangka SL sebagai eks kepala sekolah, yang satu tersangka lagi AR sebagai ketua komite sekolah pada saat itu. Dalam perkara ini sudah 20 orang saksi diperiksa. Kami lihat nanti perkembangan penyelidikannya seperti apa. Untuk penyidikan dugaan korupsi pengolahan dana komite sekolah di SMAN tersebut,” tukas Kasipidsus. (nrd)