- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Eks Kepala SMA Negeri di Palembang Bersama Ketua Komite Jadi Tersangka Korupsi
Kasi Pidsus Boby Sirait melanjutkan, modus para tersangka, yakni tidak mengikuti prosedur sebagaimaa aturan Permendigbud No 75 tahun 2016 tentang dana komite sekolah. Kemudian membelanjakan anggaran, tanpa dapat dipertanggung jawabkan.
“Satu tersangka SL sebagai eks kepala sekolah, yang satu tersangka lagi AR sebagai ketua komite sekolah pada saat itu. Dalam perkara ini sudah 20 orang saksi diperiksa. Kami lihat nanti perkembangan penyelidikannya seperti apa. Untuk penyidikan dugaan korupsi pengolahan dana komite sekolah di SMAN tersebut,” tukas Kasipidsus. (nrd)



